Polda Metro Jaya Dispensasi Perpanjangan SIM Mati 17/06
Gambar atau konten salah?
SIM, atau Surat Izin Mengemudi, berlaku selama lima tahun. Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 menegaskan bahwa pemilik SIM harus memperpanjangnya sebelum masa berlakunya habis. Jika satu hari saja melewati batas, SIM dianggap mati dan tidak dapat diperpanjang.
Ketika SIM sudah mati, pemiliknya harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Proses ini memerlukan ujian teori dan praktik, serta biaya yang lebih tinggi dibandingkan perpanjangan biasa.
Namun, Peraturan Polri No.5/2021 juga mengatur pengecualian. Pasal 4 ayat 4 menyatakan:
"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat: a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru) b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah,"
Keputusan tersebut memberi ruang bagi pemegang SIM yang masa berlakunya bertepatan dengan hari libur nasional. Setelah libur Tahun Baru Islam 1448 H pada Selasa, 16 Juni 2026, Polda Metro Jaya mengumumkan dispensasi perpanjangan SIM mati tanpa harus membuat SIM baru.
Dalam pengumuman di akun TMC Polda Metro Jaya, disebutkan: "Nah buat kamu yang masa berlaku SIM-nya habis bertepatan dengan libur nasional Tahun Baru Islam, maka bisa melakukan perpanjangan tanpa harus bikin baru. Tapi ingat tanggalnya jangan sampai lewat."
Dengan demikian, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16 Juni 2026 dapat melaksanakan perpanjangan pada tanggal 17 Juni 2026. "Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16 Juni 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 17 Juni 2026 dengan mekanisme perpanjangan," jelasnya.
Jika tidak melakukan perpanjangan pada tenggat waktu tersebut, maka "Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 17 Juni 2026 akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," lanjutnya.
Jadi, tidak semua SIM mati dapat diperpanjang tanpa harus membuat SIM baru. Syarat utamanya adalah SIM tersebut harus habis tepat pada hari libur nasional 16 Juni 2026 dan harus diperpanjang pada hari berikutnya, 17 Juni 2026. Melewati tanggal tersebut berarti harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, lengkap dengan ujian teori dan praktik.
Dispensasi ini memberikan kesempatan bagi pengendara yang tidak sengaja kehilangan masa berlaku SIM pada hari libur, sehingga mereka tetap dapat mengemudi tanpa harus melewati proses yang lebih rumit dan mahal. Namun, penting untuk memeriksa tanggal berlakunya SIM dan menindaklanjuti perpanjangan tepat waktu agar tidak terjebak dalam prosedur pembuatan SIM baru.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Harga Minyak Dunia Turun, BBM Non‑Subsidinya Berkurang
Menteri Widiyanti Tambah G63 Mercedes 8,8 Miliar di Garasi
Yamaha 135LC di Malaysia: 20 Tahun, Edisi Terbatas 5.000 Unit
BYD M6 DM: MPV Plug‑In Hybrid Baru, Harga Mulai Rp 298 Juta
Suzuki Luncurkan Wagon R Bioflex di India, Fokus Armada
Pertamax Naik Rp16.250, Pertalite Harga Asli Rp18.040
Berita Terbaru
SPMB SD/SMP Batam 2026: Jalur Domisili dan Mutasi 17–23 Juni
Cuaca Jawa Tengah Hari Ini: Hujan Ringan di Pegunungan
Messi Berbakat 39 Tahun, Tampil Hat-Trick Piala Dunia 2026
Renovasi Stasiun Gambir Menuju Hub Transportasi Nasional
Pertamax Menaik Sesuai Pasar Internasional Tahun 2026
Fed Tetap Jaga Suku Bunga 3,5‑3,75%, Warsh Beri Tanda
Jakarta Kabut Pagi, AQI 146 Menilai Udara Tidak Sehat
Ghana Menang 1-0 atas Panama di Piala Dunia 2026, Toronto