Polda Sumsel Peringat Warga Hindari Investasi Bodong

Jaka M. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 59 dibaca
Bisik.id
Polda Sumsel Peringat Warga Hindari Investasi Bodong

Gambar atau konten salah?

Polda Sumatera Selatan mengingatkan warga agar tidak tergiur pada investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar. Polisi menegaskan bahwa pesan WhatsApp yang menawarkan bonus instan dalam waktu singkat harus diabaikan. Maraknya korban yang terjebak setelah tergoda oleh janji keuntungan awal menandakan pentingnya kewaspadaan.

Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Doni Satrya Sembiring, menegaskan, “Jangan sampai masyarakat tertipu lagi karena banyak yang terbuai janji manis. Pelaku biasanya merayu dengan kalimat ‘tenang saja, ikut kegiatan ini, investasi Rp 5 juta nanti ada bonus sekian puluh juta.’” Ia menyampaikan pesan ini pada 02 April 2026.

Menurut Polda Sumsel, pada tahap pertama dan kedua pelaku memang memberikan keuntungan nyata untuk memancing kepercayaan korban. Namun, setelah korban merasa yakin dan menyetorkan uang dalam jumlah lebih besar, pelaku akan melaksanakan penipuan. “Di sinilah jebakannya terjadi. Saat kita disuruh transfer dalam jumlah besar, oknum tersebut langsung kabur, mematikan ponsel, dan membuang kartunya,” tegasnya.

Selain edukasi, polisi kini menelusuri aliran dana para pelaku dengan menggandeng PPATK. Penelusuran mencakup setiap rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan, sehingga seluruh jaringan sindikat dapat terungkap tuntas. Warga yang ragu atau menemukan indikasi penipuan diminta segera melapor ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Partisipasi warga sangat penting guna memutus rantai jaringan penipuan ITE di Sumatera Selatan.

Kesadaran dan melaporkan aktivitas mencurigakan dapat menghentikan penyebaran investasi bodong. Warga diharapkan tetap waspada dan tidak terjerumus pada janji keuntungan instan yang tidak realistis. Dengan kerja sama antara polisi dan masyarakat, potensi korban dapat diminimalkan.

investasi bodongPolda Sumatera Selatanpenipuan ITEWhatsApp bonus instanPPATKSubdit Siber Ditreskrimsus

Komentar

Memuat komentar...