Polisi Kepri Tangkap 12.000 Batang Kayu Bakau Ilegal
Gambar atau konten salah?
Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menghentikan penyelundupan kayu bakau ilegal ke Singapura. Sekitar 12.000 batang kayu bulat kecil jenis teki atau bakau diamankan dari sebuah kapal di perairan Pulau Panjang, Batam.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada 22 April 2026 pagi ketika petugas sedang melaksanakan patroli rutin. Dalam operasi tersebut, polisi menghentikan dan memeriksa kapal KLM Citra Samudra 9 GT 99 yang kedapatan mengangkut kayu tanpa dokumen resmi.
Pemeriksaan menunjukkan bahwa muatan kayu bakau tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana dipersyaratkan. “Dari hasil pemeriksaan, muatan kayu bakau tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana dipersyaratkan,” kata Andyka, 23 April 2026.
Selama pemeriksaan, kapal tersebut dinakhodai oleh LE bersama enam anak buah kapal (ABK). Kayu bakau yang diangkut diketahui berasal dari Pulau Jalo, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. “Kayu tersebut rencananya akan dikirim ke Singapura,” ujarnya.
Polisi menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pengiriman kayu ilegal tersebut diduga didanai oleh seorang warga negara Singapura berinisial MD. “Untuk keterlibatan WNA Singapura masih kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Selain muatan kayu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit kapal KLM Citra Samudra 9 GT 99 beserta dokumen, papan nama kapal bertuliskan KM Niaga Jaya GT 120, dokumen kapal lain, sistem Automatic Identification System (AIS), dua unit ponsel milik tersangka, serta Surat Persetujuan Berlayar. Tersangka LE berperan sebagai nahkoda sekaligus penghubung dengan pemilik muatan, serta mengatur proses pengumpulan kayu hingga keberangkatan kapal,” jelas Andyka.
Saat ini, kapal, tersangka, serta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Operasi ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum perlindungan hutan, sekaligus menyoroti dimensi lintas negara dalam penegakan hukum lingkungan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEM USU Siapkan Aksi DPRD Sumut, 620 Personel Siaga
Masa Baru 1448 H: Doa dan Puasa Muharram Diangkat 2026
Peringatan Hujan Lebat Petir di Sumut, 15 Juni 2026
Telur: Manfaat, Risiko, dan Batas Konsumsi Sehari
BMKG Waspada Gelombang Tinggi Sumbar 14‑17 Juni 2026
Prabowo Minta Menteri Rilis Data Investasi Pekan 15 Juni
Berita Terbaru
Jepang dan Belanda Imbang 2-2 sama di Piala Dunia 2026
Spanyol Melawan Cape Verde di Piala Dunia 2026, Tantangan
Mahasiswa Lampung Runtuh, Minta Pendidikan Gratis dan Stop MBG
BEM USU Siapkan Aksi DPRD Sumut, 620 Personel Siaga
Job Fair Future Connect 2026: 3.019 Lowongan di GOR Bandung
Bebek 'Merlin' Jadi Maskot di Piala Dunia 2026, Viral
Spanyol vs Cape Verde: Piala Dunia 2026 di Atlanta, 15 Juni
Bigetron Juara MPL ID 2026, Hentikan Dominasi Onic
Sekolah Rakyat Bekasi Buka 15 Juni 2026, 270 Siswa Terpadu
