Polisi Polda Sumsel Tangkap Jaringan Etomidate di Palembang
Gambar atau konten salah?
Polisi Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika etomidate di Palembang dan Lampung. Operasi ini dimulai dengan penangkapan tersangka utama, Muhammad Faiz Zacky, di jalan Sukawinatan Lorong Jati I, Palembang, pada 15 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Setelah ditangkap, Faiz mengungkapkan bahwa ia memperoleh barang tersebut dari rekan bernama Saddam Husen. Dari tangan Faiz, petugas menyita 20 cartridge etomidate merek Yakuza dan Pablo, bernilai Rp 140 juta, uang transaksi Rp 315 juta, dan satu unit handphone.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengonfirmasi temuan tersebut pada 21 April 2026. Ia mengatakan, “Dari tangan tersangka, anggota mengamankan 20 catridge etomidate merek Yakuza dan Pablo senilai Rp 140 juta, uang transaksi senilai Rp 315 juta serta satu unit handphone.”
Yulian menjelaskan bahwa Faiz mendapat barang tersebut dari Saddam. Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan melacak rencana pelari Saddam menuju Lampung dengan mobil pribadi.
Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel memulai pengejaran di jalan Tol Bakauheni‑Palembang. Pada 16 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, mereka menemukan kendaraan pelaku di Rest Area Km 215 ruas Terbanggi Besar‑Pematang Panggang‑Kayu Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung.
Di dalam mobil ditemukan dua orang, yaitu Saddam Husen dan Hendy Fardiansyah. Kedua tersangka langsung diamankan oleh petugas.
Yulian menjelaskan, “etomidate merupakan narkotika golongan II yang kini marak disalahgunakan dalam bentuk cartridge untuk rokok elektrik (vape).”
Selama penggeledahan kendaraan, petugas menemukan lima cartridge etomidate lagi, dua merek yang sama, dengan nilai sekitar Rp 35 juta.
Selain narkotika, polisi juga menyita tiga unit handphone milik para tersangka, satu unit mobil Honda City Hatchback, dan saldo dalam aplikasi dompet digital. Dari ponsel Saddam, ditemukan saldo Rp 31 juta; dari ponsel Hendy, saldo mencapai Rp 274 juta.
Ketiga tersangka saat ini berada di Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran etomidate yang lebih luas.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bersama ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang telah diperbarui melalui Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Operasi ini menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam menindak peredaran narkotika, khususnya etomidate yang kini sering disalahgunakan dalam bentuk cartridge vape. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan efektivitas kerja lapangan polisi dalam memutus rantai distribusi narkotika di wilayah Sumatera Selatan dan sekitarnya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Palembang: Gaji ke-13 ASN 2026, Rp 89 Miliar Alokasi
Evaluasi CFD Palembang: PKL Dikonfigurasikan di Zona Khusus
Prabowo Tunjuk Nanik Deyang Jadi Kepala BGN, Harap MBG
Pemerintah Sumsel Peringatkan Risiko Penyakit Selama Kemarau
Berita Terbaru
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Vlahovic Lepas dari Juventus, Cari Klub Baru Luar Italia
Raymond-Indra dan Nikolaus-Joaquin Kalah, Fokus Tampil
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Zamzam: Air Suci Terus Mengalir Meski Dipompa 24 Jam
Tanggal 04 Juni 2026 Dapat Dihitung 18 Dzulhijjah 1447 H
Terowongan Tijuana‑Otay, 1.000 kg Kokain Ditangkap Besar
Gejala Kulit Leukemia: Memar, Benjolan, Infeksi, dan Lainnya
Almond vs. Kacang Tanah: Pilihan Nutrisi Jantung Kesehatan
