Polisi Tangkap Pengendara Denza D9 karena Pelat 'RI'

Eko P. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 74 dibaca
Bisik.id
Polisi Tangkap Pengendara Denza D9 karena Pelat 'RI'

Gambar atau konten salah?

Video yang menunjukkan mobil mewah Denza D9 dengan pelat nomor R1 126 menjadi viral di media sosial. Mobil tersebut terlihat mirip dengan kendaraan menteri yang biasanya memakai huruf RI, namun di sini huruf R diganti menjadi angka 1.

Polisi menahan pengendara Denza D9 di persimpangan Awasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Penindakan ini terjadi pada malam Senin, 25 Mei 2026. Penyebabnya adalah modifikasi pelat nomor yang membuatnya menyerupai kode khusus pejabat negara.

Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Fery Oktaviari Pratama, menjelaskan bahwa pelat tersebut tidak sesuai dengan surat-surat kendaraan. Ia menegaskan, “Pelatnya dia itu R-1126, sesuai dengan surat-surat kendaraannya, dan masih tertulis (angka) 1 bukan ‘I’. Cuma dia ketok ulang pelatnya jadi ditulisnya R1, seolah-olah ‘RI’ (angka) 126,” kata Fery.

Pengendara mobil mewah tersebut melanggar ketentuan karena mengubah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tanpa memenuhi spesifikasi teknis. Petugas memberikan teguran dan langsung menilang pengemudi. Penilangannya berdasarkan Pasal 280 Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri pernah menjelaskan bahwa memodifikasi pelat nomor termasuk tindakan pelanggaran. Pasal 68 Undang‑Undang No. 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. TNKB atau pelat nomor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Selanjutnya, Pasal 280 Undang‑Undang No. 22 Tahun 2009 mengatur sanksi pelanggaran pelat nomor. Dalam pasal tersebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Kasus ini menegaskan bahwa modifikasi pelat nomor, meski tampak tidak berbahaya, tetap dianggap pelanggaran hukum. Penegakan hukum di jalan raya memerlukan kepatuhan terhadap standar TNKB, dan pelanggaran dapat berujung pada tilang serta sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Denza D9pelat nomormodifikasipolripasal 280Tangerangpelanggaran TNKB

Komentar

Memuat komentar...