POPSI Tolak Kebijakan SDA, Takut Monopoli Ekspor Sawit
Gambar atau konten salah?
POPSI (Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia) menanggapi kebijakan baru yang disebut Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan ini menuntut semua ekspor komoditas strategis, termasuk sawit, harus melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah. Menurut Mansuetus Darto, Ketua Umum POPSI, rancangan ini dapat mengubah struktur perdagangan sawit secara fundamental.
“Kita pernah punya pengalaman pahit ketika monopoli perdagangan komoditas dijalankan atas nama kepentingan nasional, tetapi ujungnya justru menghancurkan petani dan memperkaya segelintir elite. Negara tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama terhadap sawit,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20 Mei 2026).
POPSI mengingatkan bahwa kebijakan ini dikeluarkan tanpa melibatkan petani, koperasi, atau organisasi petani lainnya. Mereka menyinggung contoh masa lalu, khususnya BPPC (Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh) di era Presiden Soeharto. Pada masa itu, perdagangan cengkeh dipusatkan oleh kelompok dekat kekuasaan, mengakibatkan petani kehilangan kebebasan menjual, harga turun, dan praktik rente berkembang. Industri cengkeh nasional juga mengalami kerusakan jangka panjang.
POPSI menilai ada lima kemiripan serius antara kebijakan SDA dan pola tata niaga cengkeh. Pertama, potensi monopsoni atau monopoli jalur ekspor. Ketika negara menunjuk satu atau beberapa gatekeeper melalui BUMN, pelaku swasta kehilangan akses langsung ke pembeli global. Ini dapat menghilangkan kompetisi sehat dalam perdagangan sawit nasional.
Berikut penjelasan tiap poin:
- Kontrol harga dan volume: Pemerintah dapat mengatur volume ekspor, waktu ekspor, harga referensi, dan bentuk pengendalian pasar terselubung.
- Argumentasi kepentingan nasional: Stabilitas ekonomi, ketahanan nasional, hilirisasi, dan pengamanan pasokan domestik dijadikan alasan. POPSI menilai alasan ini tidak boleh menjadi dasar membangun monopoli baru.
- Risiko rente ekonomi: Siapa yang mendapat kuota, menjadi aggregator, mendapatkan fasilitas ekspor, atau memiliki kedekatan dengan BUMN. Dalam pasar tertutup, praktik rente dan elit capture sulit dihindari.
- Kerugian bagi petani: Ketika pembeli menyempit, daya tawar petani turun. Petani menjadi price taker, dan harga tandan buah segar (TBS) berisiko ditekan.
- Dampak pada perusahaan sawit nasional: Perusahaan besar biasanya memiliki kontrak langsung, sistem hedging, jaringan logistik, dan refinery network global. Pusatkan ekspor melalui BUMN berarti kehilangan akses direct export dan harus bergantung pada satu jalur perdagangan.
Ketika jalur ekspor dipusatkan dan jumlah pembeli efektif berkurang, kompetisi pembelian CPO dan TBS melemah. Dalam kondisi tersebut, harga di tingkat petani sangat berpotensi ditekan. “Dalam sejarah perdagangan komoditas, kalau akses pasar menyempit, maka margin paling bawah yang pertama kali dikorbankan adalah petani. Jangan sampai petani sawit kembali menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat,” tegas Darto.
POPSI menegaskan bahwa kebijakan SDA dapat menimbulkan monopoli perdagangan, praktik rente, elit capture, dan penguasaan rantai ekspor oleh kelompok dekat kekuasaan. Dampaknya akan dirasakan secara langsung oleh petani sawit, perusahaan sawit, dan bahkan konsumen akhir. Jika tidak ada mekanisme partisipasi petani, risiko kerugian akan meningkat, dan kesejahteraan petani dapat menurun secara signifikan.
Dengan mempertimbangkan sejarah, struktur pasar, dan potensi dampak sosial, POPSI mengajak pemerintah untuk melibatkan semua pemangku kepentingan sebelum melaksanakan kebijakan SDA. Kebijakan yang terlalu terpusat dapat menurunkan daya saing industri sawit dan menurunkan harga bagi petani, yang pada akhirnya dapat memperburuk ketimpangan ekonomi di sektor agribisnis.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
KAI-INKA Merger Selesai Tahun Ini, Menjadi Holding Subholding
Trump Menandatangani Perintah Pemutusan Pegawai Tinggi
Moody's Atur Peringkat Baa2 Negatif untuk Danantara Investasi
PPh Final 0,5% Permanen, PT Non‑Perorangan Dikeluarkan
KAI Butuh Rp1,2 Triliun & 8.000 Petugas Perlintasan Sebidang
BGN Digeledah, Pimpinan Baru Fokus Perbaikan Tata Kelola
Berita Terbaru
Damri: Rute Bus Palembang–Lampung, Harga Rp 200–228 Ribu
Raffi Ahmad Operasi Benjolan Bahu Setelah Haji, Tertutup
Kementerian Agama Tetapkan 16 Juni 2026 sebagai Puasa 1 Muharram
Bom Incendiary Ditemukan dan Dimusnahkan di Sungai Ariyau, Jayapura
Peternak Sapi Perah Dusun Brau Siap Hadapi Musim Kemarau
Prabowo Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di Sentul
Indonesia Open 2026: 16 Besar di Istora Senayan, Menang
Prabowo Buka Penerbangan Bandara Bandung & Yogyakarta
Messi Terima Penghargaan Putri Asturias di Kansas City
Garuda Muda vs Timor Leste: Piala AFF 2026 di Sumut
