Prabowo Tandatangani Peraturan Baru, SDA Ekspor Dipusatkan
Gambar atau konten salah?
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2026 yang mengatur Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Tanda tangan tersebut berlangsung pada 20 Mei 2026 di depan Dewan Perwakilan Rakyat dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Peraturan ini menegaskan bahwa sumber daya alam (SDA) strategis akan diekspor melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus yang ditunjuk pemerintah. BUMN tersebut juga diberi wewenang untuk menentukan harga jual komoditas. Dalam Pasal 3 disebutkan secara rinci mekanisme penetapan harga dan margin.
“Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor,” bunyi Pasal 3 Ayat 2.
“BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Ayat 4.
Gambaran lebih jelas diberikan dalam teks peraturan: “Dalam beleid itu dijelaskan sumber daya alam (SDA) strategis akan diekspor oleh BUMN khusus yang ditunjuk pemerintah. BUMN khusus itu juga akan menentukan harga.”
Pemerintah telah memilih tiga komoditas SDA strategis untuk diekspor satu pintu terlebih dahulu: kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy (paduan besi). Keputusan ini diambil untuk memfokuskan regulasi pada komoditas yang memiliki volume dan nilai tinggi.
Untuk melaksanakan kebijakan ini, pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang berada di bawah naungan BPI Danantara, sebagai BUMN utama. Dalam keterangan resmi, Danantara menegaskan bahwa pihaknya akan menetapkan harga dengan wajar dan tetap menguntungkan semua pihak.
Manajemen Danantara menjelaskan metodologi penetapan harga: “Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak, sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda,” ujar Manajemen Danantara dalam keterangan tertulis, Jumat (5 Juni).
Model ekspor satu pintu ini dirancang untuk mencegah under invoicing dan memastikan nilai ekspor yang tercatat mencerminkan transaksi nyata. Dengan satu gerbang ekspor, pemerintah berharap dapat memantau dan mengendalikan aliran komoditas secara lebih efektif.
Jadwal implementasi juga diatur secara ketat. Pasal 7 menetapkan bahwa ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor paling lambat pada 31 Desember 2026. Sehingga, mulai 1 Januari 2027, ekspor satu pintu melalui PT DSI menjadi wajib.
Selama periode transisi, yakni dari Juni hingga Desember 2026, Pasal 8 mengharuskan evaluasi kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 namun masih berlaku. Evaluasi ini dilakukan oleh BUMN Ekspor untuk memastikan kesesuaian dengan kebijakan baru.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan transparansi dan nilai tambah ekspor SDA strategis. Kebijakan ini menandai pergeseran menuju pengelolaan sumber daya alam yang lebih terpusat dan terkontrol, sekaligus memberikan kerangka kerja bagi BUMN untuk menyesuaikan harga dan margin secara adil. Hal ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia di pasar global sambil menjaga kepentingan nasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Harga Emas Indonesia Turun 61K per Gram Pertama Juni 2026
Transmart Full Day Sale: Diskon Hingga 50% & Tambahan 20%
PP 24/2026: Ekspor Satu Pintu DSI Tetapkan Harga Komoditas
Kapal Pengangkut Minyak Tabrak Terbuka Laut Utara, Penghentian
Peraturan Baru: BUMN Eksport Tunggal Komoditas SDA Strategis
KAI Buka Diskon 30% Tiket Kereta Ekonomi Kelas Komersial
Berita Terbaru
Keluarga Bimbang: Aktivitas Fisik Anak Pasca Infeksi Jantung
Doa Selamat Kepulangan Jemaah Haji: Harapan Mabrur dan Pengampunan
Indonesia vs Vietnam: Ujian Akhir Grup A Piala AFF U-19 2026
Marc Marquez Balapan MotoGP Hungaria 2026 di Balaton Park
Harga Emas Indonesia Turun 61K per Gram Pertama Juni 2026
Veda Ega Penalti Satu Putaran di Balapan Moto3 Hungari
Risiko Saraf Kejepit: WFC Tak Selalu Aman, Cek Posisi
