Presiden Bentuk Satgas Percepatan Program 8% Ekonomi 2045

Dewi M. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 51 dibaca
Bisik.id
Presiden Bentuk Satgas Percepatan Program 8% Ekonomi 2045

Gambar atau konten salah?

Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah pada 11 Maret 2026 melalui Keputusan Presiden nomor 4 tahun 2026. Satgas ini dirancang untuk mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 dengan fokus pada penguatan ekonomi kerakyatan dan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.

Unit ini dipimpin oleh Menko Pereknomian Airlangga Hartarto dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Tugas utamanya adalah mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah yang mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi. Program-program yang menjadi perhatian satgas meliputi:

  • Program Paket Ekonomi
  • Program Stimulus Ekonomi
  • Program Prioritas Pemerintah
  • Program Utama pada beberapa kementerian/lembaga
  • Program lainnya berdasarkan arahan Presiden

Selain itu, satgas menetapkan langkah strategis terintegrasi dan kolaboratif untuk percepatan pelaksanaan program. Monitoring dan evaluasi realisasi anggaran pendukung pelaksanaan program juga menjadi bagian penting. Satgas ditugaskan untuk menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat.

Satgas juga dapat menerima tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk melaksanakan tugas lainnya. Langkah ini diharapkan memperkuat sinergi antar lembaga dan mempercepat pencapaian target ekonomi nasional.

Dengan struktur dan mandat yang jelas, Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah diharapkan menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan berkelanjutan.

Satuan Tugas Percepatan Program PemerintahPrabowo SubiantoAsta Cita Menuju Indonesia Emas 2045Ekonomi KerakyatanPertumbuhan Ekonomi 8%Program Stimulus EkonomiMonitoring Evaluasi Anggaran

Komentar

Memuat komentar...