Purbaya: PPN Tol dan Pajak HWI Hanya Setelah Peningkatan
Gambar atau konten salah?
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, mengungkapkan pandangannya tentang rencana pajak baru pada 22 April 2026 di sebuah simposium di Ayana Midplaza, Jakarta. Topik yang dibahas adalah kemungkinan penambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada penyerahan jasa jalan tol dan penerapan pajak atas orang kaya (High Wealth Individual/HWI).
Ia menyatakan, “Saya nggak tahu, kan menterinya saya. Ntar saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya nggak tahu sudah ada apa belum. Sekarang katanya tiba-tiba ada banyak penambahan pajak sana-sini, saya belum baca, nanti saya lihat lagi.” Pernyataan ini menegaskan bahwa keputusan akhir masih berada di tanggung jawabnya sebagai Bendahara Negara.
Purbaya menekankan perlunya analisis mendalam oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) sebelum memutuskan penerapan pajak baru. Ia menambahkan, “Janji saya sama, nggak berubah, sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada.” Fokusnya adalah memastikan kebijakan tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi.
Ia juga menjelaskan bahwa penilaian ekonomi akan didasarkan pada berbagai indikator, mulai dari pertumbuhan ekonomi hingga survei kepercayaan konsumen. Dalam perkiraannya, target ekonomi yang diinginkan berada di sekitar 6%, namun ia bersikap fleksibel: “Hitungan saya sih dekat-dekat sana (patokan ekonomi 6%), tetapi ya jangan 6% persis, dekat-dekat juga boleh. Kita pastikan bahwa itu tidak mengganggu arah ekonomi kalau dijalankan.”
Rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol pertama kali muncul dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025-2029. Kebijakan tersebut disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang bertujuan memperluas basis pajak dan menciptakan sistem yang lebih adil.
Selain itu, DJP juga menyiapkan regulasi baru untuk menargetkan penerapan pajak yang lebih adil terhadap HWI. Kedua aturan ini diharapkan selesai pada 2028.
Dengan menunggu analisis DJSEF dan menilai kondisi ekonomi, Purbaya menekankan bahwa penerapan pajak baru akan dipertimbangkan hanya setelah ada perbaikan signifikan dalam daya beli dan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan kebutuhan pendapatan negara tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi yang sedang berlangsung.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Rupiah Tertekan, Dolar Naik, BI Terapkan Threshold Valas
IHSG Turun 1,46% di Pagi, Masuk Zona Merah, Menurunkan 86 Poin
Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Wamen Imipas Ditahan
Rupiah Jatuh ke 14.000 per SGD, Pasar Saham Turun 5,2%
IHSG Menurun ke Zona Merah, Turun 1,46% ke 5.854 di Bursa
KAI-INKA Merger Selesai Tahun Ini, Menjadi Holding Subholding
Berita Terbaru
Periksa Status PIP Juni 2026: Cek Online NISN & NIK
Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Padangsidimpuan, Sumut
Mortir Perang Dunia II Ditemukan di Jayapura, Papua, Risiko
Rupiah Jatuh 14.000, Pasar Saham Turun 4.1%, Risiko Kredit
Timnas U‑19 Siap Hadapi Timor Leste, Kaka Fokus Evaluasi
Pasangan Adnan-Indah Kalah 18‑21, China Laju ke 16 Besar
Operasi Benjolan Bahu Raffi Ahmad, Dorong Pemeriksaan Rutin
122 Program Studi Tutup Akhir 2026, Menteri Jelaskan Alasan
Telur Ceplok Balado Jadi Pilihan Pagi di Rumah
