Ridwan Kamil Resmi Jadi Ayah Arkana
Gambar atau konten salah?
Ridwan Kamil akhirnya mendapatkan kepastian hukum yang sudah lama ia nantikan. Pengadilan Agama (PA) Bandung secara resmi mengabulkan permohonan pengangkatan anak untuk Arkana Aidan Misbach.
Sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat itu telah mendaftarkan perkara ini dengan nomor register 729/Pdt.P/2026/PA Bandung. Pekan lalu, ia datang langsung ke pengadilan sambil meminta doa agar prosesnya berjalan lancar.
"Ya, pengabulan doa saya, Arkana, Insya Allah resmi menjadi anak saya," kata RK saat diwawancara awak media.
Ada alasan khusus mengapa permohonan ini baru diajukan sekarang. Semua ini berkaitan dengan perceraian RK dengan mantan istrinya, Atalia Praratya.
Saat Arkana pertama kali diadopsi, administrasi yang tercatat adalah atas nama RK dan Atalia. Namun setelah keduanya bercerai, Arkana tinggal dan diasuh oleh RK. Akibatnya, urusan administrasi harus diurus ulang.
"Seperti kita ketahui bersama bahwa pasca perceraian, ananda Arka ini oleh Ibu Atalia diserahkan ke Pak RK. Sehingga kami harus memulai prosesnya itu single parent nih, jadi dilakukan sendiri oleh Pak Ridwan Kamil," jelas pengacara RK, Wenda Aluwi.
Setelah menunggu sekitar satu pekan, Majelis Hakim PA Bandung akhirnya mengeluarkan penetapan. Ridwan Kamil kini sah secara hukum sebagai orang tua Arkana Aidan Misbach.
"Menetapkan. Mengabulkan permohonan pemohon (Ridwan Kamil)," demikian bunyi penetapan yang dilihat di laman SIPP PA Bandung, Rabu 15 Juli 2026.
"Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon bernama: Mochamad Ridwan Kamil terhadap anak laki-laki bernama: Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung tanggal 28 Februari 2020," tambah salinan penetapan itu.
Dalam putusannya, hakim PA Bandung juga memerintahkan agar penetapan ini bisa diurus langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung.
"Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Bandung agar pengangkatan anak tersebut dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu dan dicatatnya pula dalam akta kelahiran bersangkutan," pungkas penetapan tersebut.
Proses pengangkatan anak oleh orang tua tunggal memang memerlukan prosedur hukum tersendiri. Dengan penetapan ini, status hukum Arkana sebagai anak Ridwan Kamil kini memiliki kekuatan hukum tetap dan bisa dicatatkan dalam dokumen kependudukan resmi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
