Ruben Onsu Ajukan Gugatan Hak Asuh ke PN Jaksel
Gambar atau konten salah?
Perseteruan soal hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kini memasuki babak baru. Gugatan resmi sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi Ruben menegaskan, langkah hukum ini bukan untuk menjauhkan anak-anak dari ibu kandung mereka.
Minola Sebayang, pengacara Ruben, menyampaikan bahwa kliennya sadar betul peran ayah dan ibu sama pentingnya dalam tumbuh kembang anak. Karena itu, siapa pun yang nanti memenangkan gugatan hak asuh, tetap tidak punya hak untuk menghalangi hubungan anak dengan orang tua yang lain.
"Siapa pun yang menjadi pemenang dalam gugatan hak asuh anak ini itu tidak akan bisa mengeliminasi hak ibu maupun hak ayah untuk berkumpul bersama-sama dengan anaknya ya," kata Minola pada Minggu, 05 Juli 2026.
Menurut Minola, yang sebenarnya diinginkan Ruben adalah kepastian soal jadwal bertemu anak-anak. Selama ini, kesepakatan yang sudah dibuat tidak berjalan konsisten. Ruben sering kesulitan bertemu buah hatinya, meskipun sudah ada perjanjian tertulis.
"Dan yang pasti kalau hal itu dikabulkan oleh pengadilan, Ruben sudah mengatakan dia tidak akan melakukan seperti apa yang dilakukan oleh S yaitu tidak mengizinkan anak-anaknya untuk berkumpul bersama dengan ibunya," tegas Minola.
Pihak Ruben berpendapat, putusan pengadilan diperlukan supaya hak ayah untuk bertemu anak punya kepastian hukum. Tidak bisa lagi diabaikan begitu saja.
"Siapa pun yang mendapatkan hak asuh itu tidak akan mengurangi hak orang tua yang lain untuk bisa berkumpul bersama-sama dengan anaknya dan ini kami perlu penegasan dalam suatu keputusan oleh majelis hakim," ujarnya.
Sidang perdana gugatan hak asuh ini dijadwalkan pada Rabu, 15 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di awal, majelis hakim diharapkan bisa memfasilitasi mediasi dulu, sebelum perkara masuk ke pemeriksaan pokok sengketa.
Lewat mediasi, pihak Ruben berharap ada kesepakatan yang mengutamakan kepentingan anak. Agar anak-anak tetap bisa mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari kedua orang tuanya.
Kasus ini sebenarnya bukan soal siapa yang menang atau kalah. Lebih pada bagaimana kedua orang tua bisa tetap hadir dalam kehidupan anak, meskipun rumah tangga mereka sudah tidak utuh. Ruben tampaknya ingin ada aturan yang jelas dan mengikat, supaya haknya sebagai ayah tidak lagi digantungkan pada kesepakatan lisan yang mudah diingkari.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Nias Barat Gelontorkan Rp5,5 Miliar untuk Pengadaan Babi
Mahasiswa Unand Hilang Delapan Bulan, Keluarga Masih Cari Petunjuk
Cek Bansos Juli 2026: Cara Praktis Pakai NIK KTP
Siswa MAN 1 Medan raih emas, ubah limbah MBG jadi bata
Labura Bangun Sentra Kuliner Rp 4,2 M, Dimenangkan CV Artahsasta
Harimau Tewaskan Dua Orang di Pelalawan
Berita Terbaru
Prakiraan Cuaca Jatim: Kabut hingga Cerah, Suhu 12-33°C
Spanyol Vs Prancis: Duel Ketajaman Lawan Soliditas
Jadwal Sholat Bandung 14 Juli 2026: Imsak Pukul 04:33
Patung Catur Muka Tabanan Dibongkar, Akan Diperbesar
8 Negara Bertarung di Kejuaraan Golf Amatir Internasional Jakarta
Jadwal Sholat 14 Juli 2026 untuk 38 Kota di Jatim
ESDM Tugaskan Tambang Pasok 212 Juta Ton Batu Bara ke PLN
15.677 Siswa Badung Mulai MPLS Ramah
Fenomena Ikan Mabuk di Lumajang, Warga Ramai-ramai Menangkap
