Satgas PASTI Tutup 951 Entitas Pinjol Ilegal, Perlindungan

Hari W. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 63 dibaca
Bisik.id
Satgas PASTI Tutup 951 Entitas Pinjol Ilegal, Perlindungan

Gambar atau konten salah?

Satgas PASTI telah menghentikan ratusan entitas pinjaman online ilegal serta penawaran investasi ilegal. Langkah ini bertujuan melindungi konsumen dan masyarakat dari praktik keuangan yang tidak sah.

Sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI berhasil menutup 951 entitas pinjol ilegal dan dua penawaran investasi ilegal. Dari ratusan entitas tersebut, minimal terdapat lima modus penipuan yang berbeda.

Modus penipuan pinjol & investasi bodong

  1. Jasa periklanan deposit – Pelaku menawarkan penghasilan lewat aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan. Setelah itu, korban diminta menempatkan dana dengan janji keuntungan berlipat.
  2. Duplikasi nama dan logo – Penipu meniru nama, logo, atau identitas usaha jasa keuangan yang berizin untuk menipu masyarakat. Penawaran sebenarnya tidak berasal dari pihak berizin.
  3. Penawaran pendanaan tetap – Pelaku menjanjikan imbal hasil tetap untuk proyek tertentu, namun tidak menyediakan penjelasan model bisnis, perjanjian, atau pengawasan yang memadai.
  4. Money game – Sistem ini mengandalkan perekrutan anggota baru atau member‑get‑member sebagai sumber pembayaran keuntungan, bukan dari kegiatan usaha nyata.
  5. Lerdagangan aset kripto ilegal – Penipu menawarkan investasi atau perdagangan aset kripto tanpa izin, seringkali dengan klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.

Setiap modus menargetkan korban dengan cara yang berbeda, namun semuanya berujung pada kerugian finansial.

Indonesia Anti‑Scam Centre (IASC) mencatat 515.345 laporan masyarakat antara 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Dari laporan tersebut, 872.395 rekening dilaporkan dan diverifikasi, serta 460.270 rekening telah diblokir. Dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp 585,4 miliar. Sementara itu, dana yang dikembalikan tercatat sebesar Rp 169 miliar, berasal dari 19 bank yang digunakan oleh pelaku penipuan.

Satgas PASTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau publik tetap waspada terhadap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan singkat. Legalitas pelaku usaha harus dipastikan melalui kanal resmi OJK. Publik juga diminta tidak mudah percaya pada penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya. Jangan berikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, atau kata sandi kepada pihak manapun.

"Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui websitesipasti.ojk.go.idatau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan [email protected]," ungkap OJK dalam siaran persnya, Selasa (26/5/2026).

Upaya ini menunjukkan bahwa otoritas keuangan di Indonesia aktif menindak praktik ilegal. Namun, kesadaran publik tetap menjadi kunci utama dalam mencegah korban. Dengan memeriksa keabsahan lembaga dan tidak mudah terjebak pada janji manis, masyarakat dapat melindungi diri dari penipuan keuangan.

Satgas PASTIpinjaman online ilegalinvestasi bodongpenipuan keuanganOJKblokir rekeningkewaspadaan publikIASC

Komentar

Memuat komentar...