SEB 27 Maret 2026: Upacara Bendera Jadi Wajib di Sekolah

Fandi R. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 83 dibaca
Bisik.id
SEB 27 Maret 2026: Upacara Bendera Jadi Wajib di Sekolah

Gambar atau konten salah?

Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani pada 27 Maret 2026 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatur pelaksanaan upacara bendera di satuan pendidikan formal dan keagamaan formal, mulai jenjang dasar hingga menengah.

SEB tersebut menetapkan hari-hari wajib upacara bendera paling sedikit pada pagi hari setiap Hari Senin, Peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia 17 Agustus, dan Hari besar nasional. Pada setiap upacara, siswa diwajibkan membaca Ikrar Pelajar Indonesia: “Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk: Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Menghormati dan mencintai orang tua dan guru Belajar dengan baik dan sungguh‑sungguh Rukun dengan teman Mencintai tanah air Indonesia.”

Selain itu, siswa dianjurkan menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” yang dapat diakses melalui s.id/lagurukunsamateman atau lagu “Kurikulum Berbasis Cinta” setelah rangkaian upacara selesai. Perangkat daerah di lingkup pendidikan dan kantor wilayah Kemenag diminta bekerja sama untuk memastikan imbauan upacara bendera dilaksanakan secara rutin.

Abdul Mu’ti, pejabat Kemendikdasmen, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menanamkan rasa cinta tanah air. Ia mengatakan, “Upacara bendera menanamkan nilai disiplin, kerja sama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara, serta cinta tanah air di kalangan murid,” di Jakarta pada 30 Maret 2026, dikutip melalui keterangannya pada 1 April 2026.

Dengan berlakunya SEB ini, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah dan Surat Edaran Direktur Pendidikan Islam Nomor 11 Tahun 2025 tentang Upacara Bendera Senin Pagi dan Menyanyikan Lagu Wajib Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Perubahan ini menandai langkah baru dalam penguatan karakter murid melalui kegiatan rutin yang menekankan nilai-nilai kebangsaan. Dengan penetapan hari-hari khusus, upacara bendera menjadi bagian integral dari kurikulum, diharapkan dapat memperkuat rasa disiplin, kerja sama, dan cinta tanah air di kalangan pelajar.

Surat Edaran BersamaUpacara BenderaIkrar Pelajar IndonesiaKementerian Pendidikan Dasar dan MenengahKementerian AgamaKementerian Dalam NegeriLagu Rukun Sama TemanKarakter Murid

Komentar

Memuat komentar...