Sejarah dan Makna Di Balik Tradisi Halalbihalal Budaya
Gambar atau konten salah?
Halalbihalal adalah tradisi yang biasanya dilakukan setelah Idul Fitri. Meskipun dirayakan setiap tahun, masih banyak orang yang belum mengetahui asal usul dan makna istilah ini.
Menurut laman resmi Kemenko PMK, halalbihalal merupakan kegiatan silahturahmi ke rumah tetangga, saudara, dan kerabat. Kegiatan ini biasanya diisi dengan berjabat tangan dan memaafkan satu sama lain. Tradisi ini unik di Indonesia dan tidak ditemukan di negara lain.
Nama halalbihalal berasal dari kata halal dengan sisipan bi yang berarti “dengan” dalam bahasa Arab. Jadi, secara harfiah istilah ini berarti “halal dengan halal”.
Sejarah halalbihalal memiliki dua versi yang berbeda:
Versi pertama mengaitkan istilah ini dengan pedagang martabak asal India yang beroperasi di Taman Sriwedari, Solo pada tahun 1935-1936. Pedagang tersebut mempromosikan martabaknya dengan kalimat “martabak Malabar, halal bin halal, halal bin halal”. Sejak saat itu, istilah halalbihalal menjadi populer di kalangan masyarakat Solo, dan kemudian menyebar ke seluruh Indonesia sebagai istilah yang merujuk pada kunjungan ke rumah tetangga saat Lebaran.
Versi kedua berawal dari saran KH Abdul Wahab Hasbullah, pendiri NU. Ia memperkenalkan istilah ini kepada Presiden Soekarno sebagai cara untuk meredakan ketegangan antara pemimpin politik yang sedang bersengketa. Soekarno kemudian mengundang para tokoh politik untuk menghadiri acara halalbihalal di Istana Negara pada Idul Fitri tahun 1948. Acara ini diikuti oleh masyarakat luas, khususnya umat Islam di Jawa, dan sejak itu halalbihalal menjadi tradisi yang melekat di Indonesia.
Makna kata halal sendiri berasal dari bahasa Arab halla dan memiliki tiga arti: halal al-habi (benang kusut terurai kembali), halla al-maa (air keruh diendapkan), dan halla as-syai (halal sesuatu). Dengan demikian, halalbihalal berarti kesalahan, kekusutan, atau kekeruhan yang dapat dihalalkan kembali. Konsep ini menegaskan bahwa segala kesalahan masa lalu dapat dihapus, melebur, dan kembali seperti semula.
Menurut KBBI, istilah halalbihalal sudah dibakukan sebagai satu kata, yaitu halalbihalal, dan tidak dipisah menjadi beberapa kata. Meskipun penulisan terpisah masih sering ditemui, penulisan yang disambung lebih tepat sesuai dengan pedoman KBBI.
Dengan memahami sejarah, makna, dan cara penulisan yang benar, kita dapat menghargai halalbihalal sebagai bentuk rekonsiliasi dan persaudaraan yang telah menjadi bagian penting dalam budaya Indonesia. Tradisi ini tidak hanya mencerminkan nilai budaya, tetapi juga memperkuat hubungan sosial antarwarga setelah perayaan Lebaran.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Khutbah Jumat Akhir Tahun: Refleksi dan Muhasabah 1447 H
Tanggal 04 Juni 2026 Dapat Dihitung 18 Dzulhijjah 1447 H
Weton Tulang Wangi: Tradisi Penanggalan Jawa Tetap Ada
Cek Bansos: Aplikasi Monitoring Bantuan Sosial di Ponsel
Doa Akhir Tahun 1448 H Dibaca Setelah Ashar 15 Juni 2026
1 Muharram 1448 H: 16 Juni 2026, Momen Amal dan Refleksi
Berita Terbaru
Pria 65 Tahun di Klampok Lor Berhenti Hidup, Kembali Mati
Persebaya Penasaran Ramadhan Sananta, Bebas Transfer
Rasa Terbakar Dada: Penyebab Utama dan Tanda Peringatan
Minum 3‑4 Cangkir Kopi Bisa Perlambat Penuaan 5 Tahun
Empat Anakan Harimau Sumatra Lahir di Taman Safari Prigen
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Vlahovic Bebas: Arsenal Tertarik, Juventus Tak Berikan Kontrak
Fabiola Elizabeth Tersangka Penipuan Online Internasional
