Sepupu di Islam: Boleh Menikah, Tapi Pertimbangan Kesehatan
Gambar atau konten salah?
Menikah adalah ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Selain menjadi cara menyempurnakan agama, pernikahan juga menjaga kehormatan dan membangun keluarga yang sakinah.
Di masyarakat, banyak orang bertanya apakah boleh menikah dengan sepupu. Pertanyaan ini sering muncul karena banyak yang menganggap sepupu adalah kerabat dekat yang seharusnya tidak dinikahi.
Menurut hukum Islam, sepupu tidak termasuk dalam kategori mahram. Mahram adalah orang yang tidak boleh dinikahi karena hubungan darah, persusuan, atau pernikahan. Karena sepupu tidak termasuk, maka menikahinya diperbolehkan.
Al-Qur’an menjelaskan siapa saja yang haram dinikahi dalam surat An-Nisa ayat 23. Ayat tersebut memuat daftar perempuan yang dilarang menikahi, seperti ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan lain‑lain. Sepupu tidak disebutkan di sana, sehingga tidak ada larangan.
Berikut bunyi ayatnya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak perempuanmu, saudara perempuanmu, saudara perempuan ayahmu, saudara perempuan ibumu, anak perempuan dari saudara laki‑laki, anak perempuan dari saudara perempuan, ibu yang menyusui kamu, saudara sepersusuan, ibu dari istri (mertua), anak tiri yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, serta istri dari anak kandungmu.”
Karena sepupu tidak tercantum, para ulama sepakat bahwa menikahinya boleh dalam Islam.
Namun, sebagian ulama tidak menganggap menikah dengan sepupu sebagai pilihan utama. Ada riwayat yang menyebutkan: “Kawinilah orang yang bukan kerabatmu, agar keturunanmu tidak lemah.” Pernyataan ini sering dikaitkan dengan kesehatan dan kualitas keturunan. Pernikahan antar kerabat dekat dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi anak, meskipun tidak selalu terjadi.
Dalam kajian fikih, menikah dengan sepupu masuk dalam kategori khilafu al-aula, yaitu sesuatu yang diperbolehkan namun tidak lebih utama. Meskipun demikian, sejarah Islam mencatat pernikahan antar sepupu yang berjalan baik dan menghasilkan keturunan sehat, seperti pernikahan antara Sayyidah Fatimah dan Ali bin Abi Thalib.
Berikut daftar orang yang termasuk mahram:
- Ibu kandung
- Anak perempuan
- Saudara perempuan
- Bibi dari pihak ayah maupun ibu
- Keponakan perempuan
- Ibu susuan dan saudara sepersusuan
- Mertua
- Anak tiri (dengan syarat tertentu)
- Menantu
Karena sepupu tidak masuk dalam daftar tersebut, statusnya bukan mahram dan diperbolehkan untuk dinikahi. Meski demikian, ulama sering menyarankan memilih pasangan dari luar kerabat dekat sebagai opsi yang lebih utama.
Dengan memahami batasan mahram dan pandangan ulama, umat Muslim dapat membuat keputusan pernikahan yang sesuai syariat. Informasi ini penting agar keputusan pernikahan didasarkan pada pengetahuan yang benar.
Secara singkat, menikah dengan sepupu diperbolehkan dalam Islam karena tidak termasuk mahram. Namun, ada pertimbangan kesehatan dan kualitas keturunan yang mendorong beberapa ulama untuk memilih pasangan di luar kerabat dekat. Dengan begitu, pernikahan dapat berlangsung sesuai prinsip agama dan juga memperhatikan faktor kesehatan keluarga.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Damri: Rute Bus Palembang–Lampung, Harga Rp 200–228 Ribu
Sumsel Hormati Keputusan Presiden Makan Bergizi Gratis
PPPK Boleh Dapat Gaji ke-13 2026, Besar Sesuai Masa Kerja
Kebakaran 4 Ha di Bangka Barat Padam dalam 1 Jam pada 3 Juni
Wakil Bupati Iwan Tuaji Laporkan Harta Rp 6,7 Miliar
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
Berita Terbaru
Timnas U‑19 Siap Hadapi Timor Leste, Kaka Fokus Evaluasi
Pasangan Adnan-Indah Kalah 18‑21, China Laju ke 16 Besar
Operasi Benjolan Bahu Raffi Ahmad, Dorong Pemeriksaan Rutin
122 Program Studi Tutup Akhir 2026, Menteri Jelaskan Alasan
Telur Ceplok Balado Jadi Pilihan Pagi di Rumah
Kemenpar Luncurkan Program Penertiban Akomodasi 2026
Malaysia Pemenang Piala Dunia 2026, Indonesia Hanya Putros
Rupiah Tertekan, Dolar Naik, BI Terapkan Threshold Valas
