Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN, Fokus Energi

Ningsih R. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 92 dibaca
Bisik.id
Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN, Fokus Energi

Gambar atau konten salah?

SidoarjoPemerintah Kabupaten Sidoarjo mengumumkan kebijakan Work From Home (WFH) yang berlaku satu hari setiap minggu, yaitu pada hari Jumat, untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN).

Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo, Subandi, yang menegaskan kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia mengenai efisiensi energi dan anggaran. “Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Presiden Republik Indonesia pada efisiensi penggunaan energi dan anggaran serta untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja ASN, dipandang perlu menerapkan pola kerja yang lebih adaptif dan fleksibel dengan optimalisasi teknologi informasi dan komunikasi,” ujar Subandi dalam SE tersebut, Rabu (1 April 2026).

Menurut SE, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan menerapkan kombinasi kerja dari kantor (WFO) dan kerja dari rumah (WFH). Khusus WFH, ditetapkan hanya satu hari kerja setiap minggu, yakni setiap Jumat. Kebijakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di daerah.

Selain mengatur pola kerja, SE menekankan sejumlah imbauan dan pembatasan, terutama terkait mobilitas ASN. Pemerintah mendorong pegawai untuk mengurangi penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil. ASN yang tinggal dalam radius maksimal 5 kilometer dari kantor diimbau menggunakan sepeda. Bagi yang berdomisili lebih dari 5 kilometer, disarankan beralih ke kendaraan listrik atau transportasi umum.

Penggunaan kendaraan dinas jabatan juga dibatasi maksimal 50%. Perjalanan dinas dipangkas, yakni hingga 50% untuk dalam negeri dan 70% untuk luar negeri. Pembatasan ini berlaku pada kegiatan pertemuan: rapat, bimbingan teknis, seminar, hingga konferensi didorong dilaksanakan secara daring atau hybrid dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Pihaknya menekankan tujuan pelaksanaan WFH, antara lain transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien, akselerasi layanan digital pemerintah daerah, mempercepat adopsi SPBE dan digitalisasi proses birokrasi, menurunkan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas, serta mendorong terbentuknya budaya hidup sehat di kalangan masyarakat dan ASN.

Meskipun demikian, sejumlah unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO), seperti tenaga kesehatan, administrator, hingga perangkat daerah dan dinas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pemerintah menegaskan, pelaksanaan WFH tetap diawasi secara ketat. ASN wajib aktif merespons tugas, melakukan presensi elektronik, hingga memastikan target kinerja tetap tercapai.

Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala, termasuk dampaknya terhadap efisiensi energi, anggaran, serta kinerja organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. “Ketentuan dalam Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 1 April 2026 sampai dengan evaluasi kebijakan berikutnya oleh Pemerintah Pusat,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, Sidoarjo berusaha menyeimbangkan kebutuhan operasional pemerintah dengan upaya penghematan energi dan peningkatan kualitas layanan publik. Kebijakan WFH satu hari per minggu diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih fleksibel sekaligus mendukung tujuan nasional untuk mengurangi emisi karbon dan memajukan transformasi digital.

Kebijakan WFHPemerintah Kabupaten SidoarjoASNefisiensi energitransformasi digitalmobilitas rendahemisi karbon

Komentar

Memuat komentar...