SIM Berakhir 1 Juni 2026: Perpanjangan Hanya 2 Juni

Dewi M. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 142 dibaca
Bisik.id
SIM Berakhir 1 Juni 2026: Perpanjangan Hanya 2 Juni

Gambar atau konten salah?

Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama lima tahun. Setelah masa berlaku habis, pemilik SIM tidak dapat memperpanjangnya lagi. Akibatnya, mereka harus mengajukan penerbitan SIM baru. Proses penerbitan SIM baru memerlukan ujian teori dan ujian praktik.

Kewajiban memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Namun, ada pengecualian untuk memperpanjang SIM mati sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 4 Perpol No. 5 Tahun 2021, dengan bunyi sebagai berikut:

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru)b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah,"

Pada tanggal merah Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling diliburkan.

Pengumuman di akun TMC Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pelayanan penerbitan SIM tutup pada hari Senin, 1 Juni 2026.

"Nah buat kamu yang masa berlaku SIM-nya habis bertepatan dengan libur nasional Hari Lahir Pancasila, maka bisa melakukan perpanjangan tanpa harus bikin baru. Tapi ingat tanggalnya jangan sampai lewat."

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 1 Juni 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 Juni 2026 dengan mekanisme perpanjangan," begitu penjelasannya.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 2 Juni 2026 akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," lanjutnya.

Jadi perlu dicatat, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Syarat utamanya adalah SIM tersebut masa berlakunya habis tepat saat libur nasional 1 Juni 2026 dan harus diperpanjang pada tanggal 2 Juni 2026.

Jangan sampai kamu terlewat ya. Kalau terlewat, sudah pasti harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan ujian praktik lagi.

Pastikan SIM Anda tidak habis tepat pada 1 Juni 2026, atau jika sudah, lakukan perpanjangan pada 2 Juni 2026. Jika tidak, Anda akan kembali melewati proses ujian teori dan praktik.

Surat Izin Mengemudi (SIM)Masa berlaku SIMPeraturan Polri No.5 Tahun 2021Perpanjangan SIMHari Lahir Pancasila 1 Juni 2026Ujian teori dan praktikSatpas Daan Mogot

Komentar

Memuat komentar...