SIM: Denda Rp250 Ribu vs Kurungan 4 Bulan di Jalan Raya

Tika M. · 2 min baca · 29 hari lalu · 45 dibaca
Bisik.id
SIM: Denda Rp250 Ribu vs Kurungan 4 Bulan di Jalan Raya

Gambar atau konten salah?

Di jalan raya, setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan membawa SIM (Surat Izin Mengemudi). Menurut Peraturan Polisi nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 2, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan harus memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.

SIM diterbitkan oleh Polri setelah pengendara memenuhi syarat dan lulus ujian teori serta praktik. Setelah memiliki SIM, pengendara harus selalu membawanya saat berkendara. Namun, sering kali ditemukan pengendara yang tidak membawa SIM dengan alasan tertinggal. Lebih parah, ada yang nekat berkendara padahal belum memiliki SIM sama sekali.

Baik tidak membawa SIM maupun tidak memiliki SIM, keduanya merupakan pelanggaran. Namun, besar denda dan hukuman pidana berbeda. Pengendara yang tidak memiliki SIM berisiko dikenai sanksi pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta sesuai pasal 281 UU no.22 tahun 2009. Sementara lupa membawa SIM dapat dikenai denda paling banyak Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan sesuai pasal 288 UU no.22 tahun 2009.

Perbedaan ini didasarkan pada asas proporsionalitas dalam hukum. Faktor keselamatan (kompetensi) menjadi alasan utama: tidak memiliki SIM berarti negara belum mengakui kemampuan Anda dalam mengemudi, sehingga risiko kecelakaan dianggap sangat tinggi. Sebaliknya, lupa membawa SIM dianggap kelalaian administratif ringan, karena negara sudah mengakui kemampuan Anda setelah lulus ujian.

Petugas tetap melakukan verifikasi data melalui sistem Korlantas Polri. Jika data SIM tidak ditemukan, pelanggaran dapat berubah menjadi tidak memiliki SIM. Hal ini menegaskan bahwa SIM bukan sekadar kartu identitas, melainkan bukti legitimasi kompetensi dari lembaga berwenang untuk menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas.

Dengan demikian, pelanggaran tidak membawa SIM dan tidak memiliki SIM tidak dapat dianggap sebanding. Sanksi yang lebih berat pada tidak memiliki SIM mencerminkan pentingnya kompetensi pengendara bagi keselamatan publik. Sementara denda ringan pada lupa membawa SIM menegaskan bahwa pelanggaran administratif tidak seberat pelanggaran yang mengancam keselamatan.

Kesimpulannya, setiap pengendara harus selalu mempersiapkan SIM sebelum keluar rumah. Mengingat perbedaan denda dan hukuman, kesadaran akan kewajiban membawa SIM menjadi penting bagi keamanan dan ketertiban di jalan raya.

SIMPengendara kendaraan bermotorDendaHukuman pidanaPeraturan Polisi 5/2021UU No.22 Tahun 2009Korlantas Polri

Komentar

Memuat komentar...