SIM Dipakai di 8 Negara ASEAN, Izin Internasional Wajib
Gambar atau konten salah?
SIM Indonesia sudah dapat dipakai di luar negeri, namun tetap ada keharusan untuk mengurus SIM Internasional bagi yang berencana berkendara di luar wilayah ASEAN. Mulai 01 Juni 2025, pengemudi Indonesia dapat menggunakan SIM domestik di beberapa negara tetangga.
Menurut laman Instagram Korlantas NTMC, SIM Indonesia hanya mencakup negara-negara di kawasan ASEAN. Berikut daftar negara yang dapat menggunakan SIM Indonesia:
- Thailand
- Laos
- Filipina
- Vietnam
- Brunei Darussalam
- Myanmar
- Malaysia
- Singapura
Keberadaan SIM domestik di negara-negara tersebut dimungkinkan berkat Perjanjian SIM Domestik yang ditandatangani oleh ASEAN pada tahun 1985. Perjanjian tersebut diperluas pada tahun 1997 dan 1999, menambah negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.
Namun, setiap negara memiliki aturan tersendiri. Di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan. Setelah periode tersebut, pengemudi yang ingin terus menggunakan kendaraan di negara itu harus membuat SIM lokal Singapura.
Malaysia, sejak 2018, mengharuskan pengemudi asing memiliki SIM Internasional dan SIM asal yang masih berlaku. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki SIM Internasional dapat mengajukan permohonan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.
SIM Indonesia tidak berlaku di wilayah Eropa, Amerika, Jepang, maupun Australia. Untuk perjalanan ke luar delapan negara ASEAN, SIM Internasional menjadi keharusan.
“Jadi, SIM Internasional itu bukan pengganti, melainkan pelengkap SIM Nasionalmu saat berada di luar negeri,” jelas di unggahan tersebut.
Menurut United Nations Treaty Collection tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan, SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mengakui, menandatangani, dan meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968. Indonesia termasuk di antara negara-negara tersebut. Beberapa negara lain yang menerima SIM Internasional antara lain Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belarusia, Belgia, Brasil, Kroasia, Republik Ceko, Ekuador, Mesir, El Salvador, Hungaria, Iran, Kazakhstan, Latvia, Arab Saudi, Pakistan, Portugal, Afrika Selatan, Uzbekistan, dan banyak lagi.
Foto: Dina Rayanti
Dengan demikian, bagi pengemudi Indonesia yang ingin menyeberangi batas negara, memiliki SIM Internasional tetap menjadi langkah penting. SIM domestik dapat digunakan di beberapa negara ASEAN, tetapi tidak di luar wilayah tersebut. SIM Internasional menjamin hak mengemudi di 92 negara, menjadikannya pelengkap yang tak terelakkan bagi perjalanan internasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
