SIM Hilang: Proses Penerbitan Pengganti Tanpa Cetak Ulang
Gambar atau konten salah?
SIM yang hilang tidak harus dibuat ulang. Pihak kepolisian memang dapat menerbitkan SIM pengganti, namun prosesnya tidak sama dengan mencetak ulang.
Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, pasal 6 menjelaskan bahwa penerbitan SIM dapat dilakukan untuk penggantian SIM hilang atau rusak. Namun, mekanismenya tidak langsung mencetak ulang.
Untuk mengurus SIM hilang, wajib melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri. Tanpa dokumen tersebut, permohonan tidak akan diproses.
Menurut penjelasan di Satpas Online Bogor Kota, “Untuk SIM hilang bisa dengan proses perpanjangan jika ada data di database/masih aktif. Jika tidak aktif/sudah expired/tidak ada datanya, mekanisme penerbitan SIM baru. Tidak ada mekanisme cetak ulang,”. Jadi, jika data SIM masih aktif di sistem, Anda hanya perlu memperpanjang. Jika tidak, akan diterbitkan SIM baru.
Prosedur pengurusan SIM hilang dimulai dengan datang ke kantor Satpas. Anda mengisi formulir pendaftaran, menyerahkan dokumen yang sudah diisi kepada petugas. Setelah semua dokumen lengkap, petugas akan mengarahkan Anda untuk pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan. Selanjutnya, lakukan pembayaran dan tunggu sampai SIM selesai diproses di loket.
Biaya pengurusan SIM hilang sama dengan biaya perpanjangan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Polri. Berikut rincian biaya penerbitan SIM hilang:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM BI: Rp 80.000
- SIM BII: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM CI: Rp 75.000
- SIM CII: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM DI: Rp 30.000
Selain biaya penerbitan, ada biaya tambahan saat perpanjangan SIM:
- Pemeriksaan Kesehatan SIM: Rp 35.000
- Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
- Tes Psikologi SIM: Rp 100.000 (di lokasi perpanjangan), atau Rp 77.500 (online di situs ePPsi)
Secara keseluruhan, pengurusan SIM hilang memerlukan dokumen laporan, proses perpanjangan atau penerbitan baru, serta pembayaran biaya yang teratur. Prosedur ini memastikan data SIM tetap terdaftar dan dapat digunakan kembali tanpa harus membuat SIM baru dari awal.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Toyota Hilux Generasi 9: Mesin Diesel 204 PS, Fitur Level 2
Mitsubishi Siapkan 13 Model Baru, Mulai Mini Pajero 2026
Jetour T1 SUV Turbo Dihargai Rp 388 Juta untuk 500 Pembeli
Wuling Eksion Tumbuh Pesat, 1.000 Unit Sudah Diserahkan
Malaysia, Vietnam Produksi Mobil Listrik; Tertinggal
Berita Terbaru
Surabaya Target 250 Medali Emas Porprov Jatim 2027
Hanya 8 Tim Piala Dunia 2026 Punya Pemain Lokal, 310 Luar Negeri
SPMB Jakarta 2026: Daftar Sekolah dengan Skor UTBK 2022
KAI Butuh Rp1,2 Triliun & 8.000 Petugas Perlintasan Sebidang
Dolar AS Beruat Rp 18.000, Rupiah Terdampak Kuat Pada Hari
PPPK Boleh Dapat Gaji ke-13 2026, Besar Sesuai Masa Kerja
SIM Baru Kini Verifikasi Wajah, Mulai 1 Juli 2026 Indonesia
Pria 65 Tahun di Klampok Lor Berhenti Hidup, Kembali Mati
