SIM Hilang: Proses Penerbitan Pengganti Tanpa Cetak Ulang
Gambar atau konten salah?
SIM yang hilang tidak harus dibuat ulang. Pihak kepolisian memang dapat menerbitkan SIM pengganti, namun prosesnya tidak sama dengan mencetak ulang.
Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, pasal 6 menjelaskan bahwa penerbitan SIM dapat dilakukan untuk penggantian SIM hilang atau rusak. Namun, mekanismenya tidak langsung mencetak ulang.
Untuk mengurus SIM hilang, wajib melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri. Tanpa dokumen tersebut, permohonan tidak akan diproses.
Menurut penjelasan di Satpas Online Bogor Kota, “Untuk SIM hilang bisa dengan proses perpanjangan jika ada data di database/masih aktif. Jika tidak aktif/sudah expired/tidak ada datanya, mekanisme penerbitan SIM baru. Tidak ada mekanisme cetak ulang,”. Jadi, jika data SIM masih aktif di sistem, Anda hanya perlu memperpanjang. Jika tidak, akan diterbitkan SIM baru.
Prosedur pengurusan SIM hilang dimulai dengan datang ke kantor Satpas. Anda mengisi formulir pendaftaran, menyerahkan dokumen yang sudah diisi kepada petugas. Setelah semua dokumen lengkap, petugas akan mengarahkan Anda untuk pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan. Selanjutnya, lakukan pembayaran dan tunggu sampai SIM selesai diproses di loket.
Biaya pengurusan SIM hilang sama dengan biaya perpanjangan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Polri. Berikut rincian biaya penerbitan SIM hilang:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM BI: Rp 80.000
- SIM BII: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM CI: Rp 75.000
- SIM CII: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM DI: Rp 30.000
Selain biaya penerbitan, ada biaya tambahan saat perpanjangan SIM:
- Pemeriksaan Kesehatan SIM: Rp 35.000
- Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
- Tes Psikologi SIM: Rp 100.000 (di lokasi perpanjangan), atau Rp 77.500 (online di situs ePPsi)
Secara keseluruhan, pengurusan SIM hilang memerlukan dokumen laporan, proses perpanjangan atau penerbitan baru, serta pembayaran biaya yang teratur. Prosedur ini memastikan data SIM tetap terdaftar dan dapat digunakan kembali tanpa harus membuat SIM baru dari awal.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
