SIM Keliling Badung: Perpanjang SIM A & C Tanpa Kantor Satpas

Nurul H. · 1 min baca · 18 hari lalu · 56 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Badung: Perpanjang SIM A & C Tanpa Kantor Satpas

Gambar atau konten salah?

SIM Keliling kini hadir di wilayah Badung. Layanan ini memudahkan warga memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.

Hari ini, Senin, 18 Mei 2026, layanan tersedia di dua lokasi: Damkar Dalung (Timur pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung). Waktu pelayanan dimulai pukul 08.30 Wita dan berlanjut hingga selesai.

Biaya perpanjangan diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut tarifnya:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Selain biaya dasar, ada tambahan biaya untuk tes psikologi dan tes kesehatan yang harus dipersiapkan.

Untuk memudahkan proses, perpanjangan SIM A dan SIM C sebaiknya diajukan antara 3 hingga 14 hari sebelum masa berlaku habis. Dokumen yang harus disertakan meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • SIM asli
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani
  • Surat Keterangan Psikologi
  • Foto Diri

Layanan ini hanya menerima permohonan perpanjangan untuk SIM yang masih aktif. SIM baru, penggantian SIM hilang, dan perpanjangan SIM kadaluarsa tidak dapat diproses di sini.

Dengan adanya SIM Keliling, warga Badung dapat memperpanjang SIM mereka secara cepat dan praktis di lokasi yang mudah dijangkau.

SIM KelilingBadungPerpanjangan SIM APerpanjangan SIM CDamkar DalungMall Pelayanan PublikTes psikologiTes kesehatan

Komentar

Memuat komentar...