SIM Keliling Badung: Perpanjangan SIM A & C Lebih Mudah
Gambar atau konten salah?
SIM Keliling hadir di Badung, memudahkan warga memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mengunjungi Satpas.
Hari ini, 02 April 2026, layanan akan beroperasi di Damkar Dalung & Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Jam buka mulai 08:30 Wita hingga selesai. Warga dapat datang langsung ke lokasi terdekat untuk proses cepat.
Biaya perpanjangan diatur oleh PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya yang harus dibayar:
- SIM A: Rp 80.000,-
- SIM C: Rp 75.000,-
Biaya tambahan mungkin dikenakan, seperti tes psikologi dan tes kesehatan. Warga harus menyiapkan semua dokumen berikut sebelum datang:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- SIM Asli
- Surat Keterangan Sehat Jasmani
- Surat Keterangan Psikologi
- Foto Diri
Perpanjangan SIM A dan SIM C paling baik diajukan dalam rentang 3‑14 hari sebelum masa berlaku habis. Layanan ini hanya menerima permohonan perpanjangan untuk SIM yang masih aktif. SIM baru, penggantian SIM hilang, atau perpanjangan SIM kadaluarsa tidak dapat diproses di sini.
Dengan hadirnya SIM Keliling, proses perpanjangan menjadi lebih praktis dan mengurangi antrian di Satpas. Warga Badung kini dapat mengurus SIM mereka lebih cepat dan nyaman di lokasi yang sudah ditentukan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
