SIM Keliling Badung: Perpanjangan SIM A & C Lebih Mudah

Endah K. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 59 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Badung: Perpanjangan SIM A & C Lebih Mudah

Gambar atau konten salah?

SIM Keliling hadir di Badung, memudahkan warga memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mengunjungi Satpas.

Hari ini, 02 April 2026, layanan akan beroperasi di Damkar Dalung & Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Jam buka mulai 08:30 Wita hingga selesai. Warga dapat datang langsung ke lokasi terdekat untuk proses cepat.

Biaya perpanjangan diatur oleh PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya yang harus dibayar:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Biaya tambahan mungkin dikenakan, seperti tes psikologi dan tes kesehatan. Warga harus menyiapkan semua dokumen berikut sebelum datang:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • SIM Asli
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani
  • Surat Keterangan Psikologi
  • Foto Diri

Perpanjangan SIM A dan SIM C paling baik diajukan dalam rentang 3‑14 hari sebelum masa berlaku habis. Layanan ini hanya menerima permohonan perpanjangan untuk SIM yang masih aktif. SIM baru, penggantian SIM hilang, atau perpanjangan SIM kadaluarsa tidak dapat diproses di sini.

Dengan hadirnya SIM Keliling, proses perpanjangan menjadi lebih praktis dan mengurangi antrian di Satpas. Warga Badung kini dapat mengurus SIM mereka lebih cepat dan nyaman di lokasi yang sudah ditentukan.

SIM KelilingBadungPerpanjangan SIM APerpanjangan SIM CDamkar DalungPP Nomor 60 Tahun 2016

Komentar

Memuat komentar...