SIM Keliling di Badung, Buleleng, Jembrana – Proses Cepat

Ika P. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 86 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling di Badung, Buleleng, Jembrana – Proses Cepat

Gambar atau konten salah?

SIM Keliling kembali hadir di tiga kabupaten Bali: Badung, Buleleng dan Jembrana. Layanan ini dirancang agar warga dapat memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mengunjungi kantor Satpas. Bagi yang ingin proses cepat dan praktis, cukup datang ke titik layanan terdekat.

Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling pada hari Selasa, 19 Mei 2026:

Biaya perpanjangan SIM diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut tarifnya:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Untuk memproses perpanjangan, pemohon harus menyiapkan persyaratan berikut:

  • Membawa KTP Asli dan fotokopi.
  • Membawa SIM Asli dan fotokopi.
  • Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi.

Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak dapat digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa. Jika SIM sudah habis, pemilik harus melanjutkan prosedur di kantor Satpas, karena perpanjangan lewat SIM Keliling tidak lagi tersedia.

Dengan adanya SIM Keliling, proses perpanjangan menjadi lebih cepat bagi yang masih dalam masa aktif. Namun, bagi pemilik SIM yang sudah melewati batas waktu, langkah tetap harus melalui Satpas. Layanan ini bertujuan mempermudah warga yang ingin memperpanjang SIM secara praktis dan efisien.

SIM KelilingBadungBulelengJembranaperpanjangan SIM Aperpanjangan SIM CSatpas

Komentar

Memuat komentar...