SIM Keliling Kembali Beroperasi di Badung & Klungkung

Sari D. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 90 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Kembali Beroperasi di Badung & Klungkung

Gambar atau konten salah?

SIM Keliling kembali tersedia di wilayah Badung dan Klungkung. Layanan ini ditujukan agar warga dapat memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.

Warga yang ingin memperpanjang SIM dengan cepat dapat datang langsung ke titik layanan terdekat. Berikut jadwal dan lokasi layanan pada Senin, 25 Mei 2026.

Badung
Lokasi: Damkar Dalung & Mall Pelayanan Publik Puspem Badung
Waktu: 08:30 Wita – selesai

Klungkung
Lokasi: Depan Kantor Bupati Klungkung & Polsubsektor Nusa Penida
Waktu: 08:30 Wita – selesai

Biaya perpanjangan SIM diatur oleh PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut tarif yang berlaku:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Untuk memproses perpanjangan, pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:

  • Surat KTP asli dan fotokopi
  • Surat SIM asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A (mobil) dan C (sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Berikut hal-hal yang tidak dapat diproses melalui SIM Keliling:

  • Pembuatan SIM baru
  • Penggantian SIM yang hilang
  • Perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa

Jika masa berlaku SIM sudah melewati batas, pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas. Layanan ini dirancang untuk mempermudah proses perpanjangan SIM yang masih aktif, sehingga warga dapat menghemat waktu dan tenaga.

Dengan adanya SIM Keliling, perpanjangan SIM menjadi lebih praktis bagi warga Badung dan Klungkung, namun tetap memerlukan kepatuhan terhadap persyaratan dan batasan layanan yang ditetapkan.

SIM KelilingBadungKlungkungperpanjangan SIMPP Nomor 60 Tahun 2016dokumenSatpasPNBP

Komentar

Memuat komentar...