SIM Keliling Kembali di Badung dan Klungkung, Perpanjangan Mudah

Fajar H. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 81 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Kembali di Badung dan Klungkung, Perpanjangan Mudah

Gambar atau konten salah?

SIM Keliling kembali hadir di wilayah Badung dan Klungkung. Layanan ini dibuat supaya warga bisa memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus pergi ke kantor SATPAS.

Hari ini, 30 April 2026, SIM Keliling Badung beroperasi di dua titik: Damkar Dalung (Timur pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung). Waktu buka mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai. Sementara itu, SIM Keliling Klungkung berlokasi di Depan Kantor Bupati Klungkung dan buka dari pukul 09.00 WITA sampai 21.00 WITA.

Biaya perpanjangan SIM diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut tarifnya:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Untuk memproses perpanjangan, pemohon harus membawa dokumen berikut:

  • Identitas diri: KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi

Perlu diingat, SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak dapat digunakan untuk:

  • Pembuatan SIM baru
  • Penggantian SIM yang hilang
  • Perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa

Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor SATPAS. Layanan ini dirancang agar proses perpanjangan menjadi lebih cepat dan praktis bagi warga yang masih memiliki SIM aktif.

Dengan hadirnya SIM Keliling di Badung dan Klungkung, warga dapat lebih mudah memperpanjang SIM tanpa harus menunggu lama di kantor SATPAS. Layanan ini menekankan pentingnya memeriksa masa berlaku SIM sebelum datang, agar proses berjalan lancar.

SIM KelilingBadungKlungkungPerpanjangan SIMSATPASPNBPTarif SIM ADokumen KTP

Komentar

Memuat komentar...