SIM Keliling Klungkung, Badung, Karangasem Operasi 22 April

Cahyo S. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 62 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Klungkung, Badung, Karangasem Operasi 22 April

Gambar atau konten salah?

Denpasar – Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kini beroperasi di Klungkung, Badung, dan Karangasem.

Layanan ini dirancang untuk memudahkan warga memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus pergi ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Siapa saja yang ingin memperpanjang SIM dengan cepat dan praktis dapat langsung mengunjungi titik layanan SIM keliling terdekat.

Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM keliling pada hari Rabu, 22 April 2026:

  • SIM Keliling Karangasem – Lokasi: Polsek Padangbai – Waktu: 09.00 Wita sampai selesai.
  • SIM Keliling Badung – Lokasi: Damkar Dalung & Mall Pelayanan Publik Puspem Badung – Waktu: 08.30 Wita sampai selesai.
  • SIM Keliling Klungkung – Lokasi: Depan Kantor Bupati Klungkung & Polsubsektor Nusa Penida – Waktu: 08.30 Wita sampai selesai.

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Biaya tambahan juga dikenakan, termasuk tes psikologi dan tes kesehatan.

Syarat Perpanjangan SIM

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • SIM asli
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani
  • Surat Keterangan Psikologi
  • Foto diri

Perpanjangan SIM A dan C sebaiknya diajukan 3–14 hari sebelum masa berlaku habis.

Layanan SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Layanan ini tidak dapat digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, maupun perpanjangan SIM yang sudah kadaluarsa.

Dengan jadwal yang teratur dan biaya yang jelas, warga di Klungkung, Badung, dan Karangasem dapat merencanakan kunjungan mereka dengan lebih mudah, menghemat waktu dan tenaga yang biasanya terbuang untuk perjalanan ke Satpas.

SIM KelilingPerpanjangan SIMKlangkungBadungKarangasemSatpasTes psikologi

Komentar

Memuat komentar...