SIM Keliling Tiba di Badung dan Jembrana 5 Mei 2026.
Gambar atau konten salah?
Denpasar – Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kini hadir di Kabupaten Badung dan Jembrana. Tujuannya mempermudah warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.
Warga yang memerlukan proses cepat dapat langsung mengunjungi titik layanan terdekat. Berikut detail jadwal dan lokasi layanan pada hari 05 Mei 2026:
Badung
Lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung)
Waktu: 08:30 Wita – selesai
Jembrana
Lokasi: TPI Pengambengan
Waktu: 08:00 Wita – selesai
Biaya perpanjangan SIM diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya yang harus dibayar:
- SIM A: Rp 80.000,-
- SIM C: Rp 75.000,-
Selain itu, ada biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan. Warga harus menyiapkan dokumen berikut sebelum datang:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- SIM asli
- Surat Keterangan Sehat Jasmani
- Surat Keterangan Psikologi
- Foto diri
Perpanjangan SIM A dan C lebih baik diajukan antara 3 hingga 14 hari sebelum masa berlaku habis. Layanan ini hanya menerima permohonan perpanjangan untuk SIM yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan tidak dapat digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, maupun perpanjangan SIM yang sudah kadaluarsa.
Dengan hadirnya layanan keliling ini, warga di Badung dan Jembrana dapat menghemat waktu dan tenaga. Tidak perlu lagi antre di Satpas, cukup datang ke lokasi yang telah ditentukan. Layanan ini menjadi alternatif praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa repot.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
