Siswa SD–SMA Bisa Cek Pencairan PIP di Situs Kemendikdasmen

Mira T. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 115 dibaca
Bisik.id
Siswa SD–SMA Bisa Cek Pencairan PIP di Situs Kemendikdasmen

Gambar atau konten salah?

Di Palembang, siswa dari tingkat SD, SMP, hingga SMA sekarang dapat memantau status pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) secara rutin lewat laman resmi Kemendikdasmen. Fitur ini penting supaya bantuan dapat dicairkan dan digunakan sebelum memulai tahun ajaran baru.

PIP Kemendikdasmen adalah program bantuan tunai, akses, dan kesempatan belajar bagi peserta didik kurang mampu secara ekonomi. Pemerintah telah menetapkan aturan dan kriteria bagi penerima PIP. Berikut syarat yang harus dipenuhi:

  • Memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)
  • Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau keluarga penerima PKH
  • Memiliki KKS (Kartu Keluarga Sehat)
  • Berstatus yatim, piatu, atau panti sosial/asuhan
  • Terkena dampak bencana alam
  • Tidak bersekolah atau DOM
  • Memiliki kelainan fisik, korban musibah, atau orang tua yang mengalami PHK
  • Tinggal di daerah konflik, keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Semua siswa dengan kriteria di atas dapat mendaftar menjadi penerima PIP melalui proses pendataan dan pengusulan resmi dari sekolah ke Dapodik.

Nominal bantuan PIP 2026 berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Berikut rincian lengkapnya:

  • SD/MIR: Rp 450.000 per tahun, atau Rp 225.000 bagi siswa baru dan kelas akhir
  • SMP/MTS: Rp 750.000 per tahun, atau Rp 375.000 bagi siswa baru dan kelas akhir
  • SMA/MA/SMK: Rp 1.800.000 per tahun, atau Rp 900.000 bagi siswa baru dan kelas akhir

Untuk memeriksa apakah siswa sudah terdaftar sebagai penerima PIP, masyarakat dapat menggunakan aplikasi SIPINTAR. Ikuti langkah berikut:

  1. Buka aplikasi SIPINTAR di https://pip.kemendikdasmen.go.id/
  2. Temukan kotak “Cari Penerima PIP”
  3. Masukkan NISN dan NIK
  4. Isi jawaban perhitungan yang diminta
  5. Klik tombol “Cek Penerima PIP”

Setelah menekan tombol tersebut, status kepesertaan siswa beserta keterangan mengenai tanggal SK pemberian dan pencairan dana PIP terbaru akan muncul secara otomatis di layar. Terdapat juga keterangan penyaluran dana tahun 2025 dan 2024.

Jadwal pencairan PIP 2026 dibagi menjadi tiga termin utama, sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pencairan dilakukan secara bertahap dalam satu tahun:

  • Termin 1 (01 Februari 2026 – 30 April 2026): Pencairan bagi siswa penerima KIP.
  • Termin 2 (01 Mei 2026 – 30 September 2026): Alokasi bagi siswa yang baru melakukan aktivasi rekening setelah ditetapkan sebagai penerima PIP dalam SK nominasi.
  • Termin 3 (01 Oktober 2026 – 31 Desember 2026): Penerima termin ketiga mencakup siswa dari termin 1 dan 2 yang belum menerima dana pada periode sebelumnya.

Proses penyaluran bantuan saat ini sedang berlangsung pada termin 2. Oleh karena itu, orang tua diharapkan rutin memeriksa saldo rekening secara berkala agar tidak melewatkan tenggat waktu penarikan dana. Jika tidak dilakukan pencairan, dana bantuan akan kembali ke kas negara.

Informasi ini mencakup panduan link cek penerima PIP Juni 2026, rincian nominal per jenjang sekolah, dan jadwal termin pencairannya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Video “Dana PIP TK-PAUD Cair Mei, Murid Dapat Rp 450.000 Per Tahun” tersedia untuk menambah pemahaman tentang alokasi dana di tingkat pendidikan awal.

Dengan adanya sistem cek status PIP yang mudah diakses, siswa dan orang tua dapat memastikan bantuan tepat waktu. Pencairan dalam tiga termin menuntut perhatian terus-menerus, sehingga dana tidak terbuang. Program ini tetap menjadi sumber dukungan penting bagi keluarga kurang mampu, membantu mereka tetap melanjutkan pendidikan tanpa beban biaya tambahan.

Program Indonesia PintarPIPKemendikdasmenSIPINTARKIPKKStermin pencairan

Komentar

Memuat komentar...