SLHS Wajib di Dapur MBG, Pemerintah Tegaskan Pengawasan

Wati N. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 107 dibaca
Bisik.id
SLHS Wajib di Dapur MBG, Pemerintah Tegaskan Pengawasan

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Indonesia kini menegaskan pengawasan keamanan pangan di program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan semua SPPG atau dapur MBG memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Ketentuan ini diambil dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, yang mengatur tata kelola program MBG, termasuk jaminan mutu dan keamanan pangan. Menurut Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Bidang Pangan, Nani Hendiarti, SLHS memuat syarat‑syarat yang harus diikuti agar keamanan pangan dapat ditingkatkan.

“Nah, dalam pemrosesan SLHS tersebut, sertifikat tersebut ada syarat‑syarat yang harus diikuti. Jadi, dengan syarat‑syarat itu dipenuhi maka keamanan pangan bisa ditingkatkan,” kata Nani di sela acara Food Summit 2026 di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Senin, 27 April 2026.

Selama sesi tersebut, Nani menyoroti progres kepemilikan SLHS. Sebelumnya, hanya sebagian kecil SPPG yang memiliki sertifikat. Kini, jumlahnya terus bertambah seiring ekspansi SPPG di berbagai daerah. Peningkatan ini berkontribusi menekan kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan.

“Jadi, kita lihat progresnya cukup signifikan, dari sebelumnya dari Januari sampai di Oktober itu hanya 2% yang memiliki SLHS dari SPPG yang sudah berdiri sekarang sudah di angka 41%. Jadi peningkatannya, padahal SPPG-nya juga sudah jauh meningkat yang dulu hanya seribuan sekarang sudah sudah 27 ribu. Jadi angkanya bergerak, tapi yang memiliki SLHS juga meningkat tajam dan ini dampaknya mengurangi kejadian luar biasa.”

Nani mengingatkan bahwa pemerintah menyiapkan sanksi tegas bagi SPPG yang tidak patuh. SPPG yang belum memiliki SLHS akan diberikan peringatan, bahkan operasionalnya dapat dihentikan sementara (suspend) hingga persyaratan dipenuhi. “Dan kita juga melakukan penegakan dalam konteks aturan. Jadi bagi yang belum punya SLHS ini BGN kemudian memberikan kepada SPPG tersebut peringatan‑peringatan. Jadi, ada peringatan‑peringatan dan kemudian berikutnya di‑suspend atau diberhentikan sementara,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah telah menyusun petunjuk teknis (juknis) untuk memudahkan pelaksanaan di lapangan. Juknis tersebut mencakup seluruh rantai pengelolaan pangan, mulai dari pasokan bahan baku hingga penanganan jika terjadi kasus keracunan. “Jadi di BGN sudah membuat sekitar 8 Juknis dari mulai bagaimana bahan pangan yang pasokannya itu masuk, kemudian sampai bagaimana penanganan jika jadi lagi KLB. Jadi itu sekarang panduan‑panduan itu sudah jelas tinggal dilaksanakan dan kita fokus kepada pengawasan,” tutup Nani.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap sertifikasi SLHS dapat memperkuat standar keamanan pangan di program MBG, mengurangi risiko keracunan, dan memastikan setiap SPPG memenuhi persyaratan higienis yang ditetapkan.

SLHSMBGSPPGKeamanan PanganJuknisKLBSanksiSertifikasi

Komentar

Memuat komentar...