SPMB 2026: Anak 6 Tahun Bisa Masuk SD Tanpa Ijazah TK
Gambar atau konten salah?
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah aturan SPMB 2026 sehingga anak berusia 6 tahun masih dapat mendaftar ke sekolah dasar.
Perubahan ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Menurut peraturan tersebut, anak berusia 7 tahun per 1 Juli 2026 menjadi prioritas penerimaan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa usia 7 tahun bukan syarat mutlak untuk masuk SD.
Selain itu, batas usia dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2026 bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Kecerdasan dan kesiapan tersebut harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, atau oleh dewan guru satuan pendidikan jika psikolog tidak tersedia.
"Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD," kata Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen.
"Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya. Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya nanti di daerah situ pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah,"
"Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung," tambah Gogot.
Gogot menegaskan bahwa peraturan SPMB tidak mewajibkan calon murid baru jenjang SD untuk lulus dan memiliki ijazah TK, RA, atau yang sederajat. Tes membaca, menulis, berhitung (tes calistung) atau bentuk tes lainnya tidak menjadi persyaratan SPMB calon murid baru kelas 1 SD.
Di sisi lain, Himmatul Aliyah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru juga akan mengatur agar usia tidak lagi menjadi hambatan anak untuk masuk SD. Hal ini mempertimbangkan kesiapan anak masuk sekolah.
"Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan," ujar Himmatul pada acara penandatanganan komitmen bersama SPMB RAMAH 2026/2027 di Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, 21 Mei 2026.
"Kami menekankan bahwa seluruh persyaratan tersebut diverifikasi secara profesional berbasis data yang akurat agar tidak membuka ruang manipulasi," tambahnya.
Untuk mengakomodasi anak yang telah siap masuk SD, orang tua dapat menyiapkan dokumen keterangan pendukung. Dokumen ini nantinya diverifikasi sebagai bagian dari penerapan SPMB yang transparan dan akuntabel.
Perubahan kebijakan ini menandai langkah pemerintah untuk mengurangi hambatan usia dalam pendidikan dasar, menekankan kesiapan belajar dan profesionalisme dalam verifikasi. Dengan menghilangkan keharusan memiliki ijazah TK dan tes calistung, sistem ini membuka peluang bagi anak-anak lebih muda yang memenuhi kriteria kesiapan untuk belajar di SD.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
