SPMB 2026: SD Buka Pendaftaran Anak Usia 5 Tahun 6 Bulan

Surya B. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 119 dibaca
Bisik.id
SPMB 2026: SD Buka Pendaftaran Anak Usia 5 Tahun 6 Bulan

Gambar atau konten salah?

Berbagai orang tua masih terburu‑buruan menempatkan anaknya di taman kanak‑kanak tambahan atau les calistung. Mereka takut anaknya tidak memenuhi syarat masuk Sekolah Dasar (SD). Namun, kebijakan terbaru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menegaskan bahwa usia bukan satu‑satunya penentu. Pemerintah menekankan kesiapan belajar sebagai faktor utama. Selain itu, calon murid SD tidak diwajibkan memiliki ijazah TK maupun mengikuti tes membaca, menulis, dan berhitung saat pendaftaran.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 menjelaskan ketentuan usia minimal masuk SD. Anak usia 7 tahun pada 01 Juli 2026 diprioritaskan, namun anak usia 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar. Kebijakan ini dirancang agar akses pendidikan dasar lebih fleksibel dan menyesuaikan kesiapan masing‑masing anak.

Selain usia 6 tahun, pemerintah juga membuka pengecualian bagi calon murid yang berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 01 Juli 2026. Anak harus memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis untuk mengikuti pembelajaran di SD. Kesiapan tersebut wajib dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika di daerah tertentu tidak tersedia psikolog, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru pada satuan pendidikan terkait.

Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan inti dari aturan ini adalah memastikan anak benar‑benar siap belajar di jenjang SD. “Jadi, untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi, kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot dalam acara penandatanganan komitmen bersama SPMB RAMAH 2026/2027 di Kemendikdasmen, Jakarta Pusat. Ia menambahkan jika usia anak masih di bawah ketentuan umum, maka harus ada surat keterangan dari pihak yang berwenang. “Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap,” lanjutnya.

Selain soal usia, pemerintah juga kembali menegaskan calon murid kelas 1 SD tidak diwajibkan lulus TK, RA, atau sederajat. Jadi, anak tetap bisa mendaftar SD meskipun belum pernah menempuh pendidikan taman kanak‑kanak secara formal. Menurut Gogot Suharwoto, aturan ini dibuat agar tidak ada diskriminasi akses pendidikan dasar bagi anak‑anak yang belum sempat mengikuti pendidikan prasekolah. “Jadi, tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung,” tegasnya.

Dalam aturan SPMB terbaru, sekolah juga dilarang menjadikan tes calistung sebagai syarat penerimaan murid baru kelas 1 SD. Kebijakan ini bertujuan mengurangi tekanan akademik pada anak usia dini, dan memastikan proses belajar berlangsung sesuai tahap perkembangan anak. Selama ini, tes calistung sering menjadi kekhawatiran orang tua karena dianggap menentukan peluang anak diterima di SD favorit. Padahal, pemerintah menilai kesiapan emosional, sosial, dan psikologis anak jauh lebih penting dibanding kemampuan akademik awal.

Perubahan aturan ini tidak lepas dari evaluasi pemerintah terhadap kebutuhan pendidikan anak usia dini di Indonesia. Setiap anak memiliki perkembangan yang berbeda, sehingga kesiapan masuk SD tidak bisa hanya diukur dari angka usia. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyebut revisi Rancangan Undang‑Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) juga mengarah pada kebijakan yang lebih fleksibel terkait usia masuk sekolah. “Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan,” ujarnya. Ia menegaskan anak yang dinilai siap belajar seharusnya tidak dihambat hanya karena persoalan usia administratif.

Orang tua perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung sebagai syarat pendaftaran bagi anak yang usianya berada di bawah ketentuan umum. Dokumen ini nantinya digunakan untuk proses verifikasi sekaligus memastikan calon peserta didik memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), Surat rekomendasi psikolog atau dewan guru, dan dokumen administrasi lain sesuai ketentuan sekolah atau daerah menjadi bagian penting. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi dilakukan secara profesional dan berbasis data, sehingga tidak membuka peluang manipulasi dalam penerimaan murid baru.

Meski aturan memperbolehkan anak usia 6 tahun atau bahkan 5 tahun 6 bulan masuk SD, keputusan terbaik tetap perlu mempertimbangkan kesiapan anak secara menyeluruh. Kesiapan tersebut meliputi kemampuan bersosialisasi, fokus belajar, kemandirian, hingga kondisi emosional anak saat berada di lingkungan sekolah formal. Karena itu, orang tua sebaiknya tidak hanya terpaku pada faktor usia, tetapi juga memperhatikan kesiapan mental dan perkembangan anak sebelum mendaftarkannya ke SD.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi tekanan akademik pada anak usia dini dan memberikan akses pendidikan dasar yang lebih adil. Kebijakan fleksibel ini menekankan bahwa setiap anak memiliki potensi dan kesiapan yang berbeda, sehingga keputusan masuk SD harus didasarkan pada kesiapan belajar, bukan hanya usia administratif. Sehingga, bagi keluarga yang khawatir anaknya belum memenuhi kriteria tradisional, ada peluang lebih besar untuk memulai pendidikan formal dengan dukungan dan persiapan yang tepat.

SPMB 2026Usia AnakKesiapan BelajarTes CalistungPsikolog RekomendasiKebijakan FleksibelPendidikan Dasar

Komentar

Memuat komentar...