SPMB 2026/27 Sumatera Utara Dibuka, Jalur Khusus Disabilitas
Gambar atau konten salah?
SPMB 2026/2027 untuk wilayah Sumatera Utara kini resmi dibuka, termasuk jalur khusus bagi pembatasan disabilitas. Pemerintah provinsi menargetkan agar anak berkebutuhan khusus tetap dapat mengakses pendidikan inklusif melalui kuota khusus di berbagai sekolah di kota dan kabupaten Medan, Binjai, Tebing Tinggi, Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Tanjungbalai, Batubara, Asahan, Pematangsiantar, dan Simalungun.
Pendaftaran jalur afirmasi dimulai pada 25 Mei 2026 dan berakhir pada 2 Juni 2026. Calon murid baru (CMB) yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik diminta menyiapkan dokumen lengkap agar dapat mengklaim kuota khusus. Berikut rincian persyaratan dan jadwal lengkapnya.
Persyaratan umum bagi semua CMB di SMA dan SMK meliputi beberapa kriteria dasar. Pertama, usia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran, yang harus dibuktikan melalui akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa setempat. Kedua, CMB harus telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau setara, yang dapat dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus. Ketiga, CMB wajib terdaftar dalam kartu keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Nama orang tua atau wali yang tercantum di kartu keluarga harus sama dengan nama yang tertera di raport atau ijazah sebelumnya.
Jika kartu keluarga tidak tersedia karena keadaan tertentu, CMB dapat menyerahkan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu tersebut meliputi bencana alam atau bencana sosial, seperti pengungsi akibat kerusuhan. Penggunaan kartu keluarga utama dan surat keterangan domisili hanya dipertimbangkan sebagai pilihan terakhir.
Untuk kartu keluarga yang diterbitkan kurang dari satu tahun karena perubahan anggota keluarga, beberapa prosedur tambahan berlaku. Jika ada perubahan data, CMB harus menyertakan kartu keluarga lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian bila kartu hilang. Perpindahan domisili seluruh keluarga harus disertai bukti perpindahan. Nama orang tua atau wali di kartu keluarga harus konsisten dengan dokumen sebelumnya, termasuk akta kelahiran, kartu keluarga sebelumnya, dan raport. Bila ada perbedaan nama karena perceraian atau kematian orang tua, kartu keluarga terakhir dapat digunakan jika disertai surat kematian atau perceraian yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Dinas pendidikan akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk memverifikasi data kartu keluarga.
Calon murid yang mengikuti wali juga harus memastikan nama orang tua atau wali di kartu keluarga sama dengan nama yang tercantum di raport atau ijazah sebelumnya. Untuk siswa yang berasal dari lembaga berasrama seperti pondok pesantren, panti asuhan, atau boarding school, CMB harus menyertakan surat keterangan dari lembaga tempat tinggal.
Selanjutnya, CMB tidak boleh terlibat dalam tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, memiliki tato atau tindik, serta tidak terlibat dalam pergaulan bebas. Persyaratan ini bertujuan menjaga integritas proses seleksi dan kualitas pendidikan.
Persyaratan khusus untuk jalur afirmasi disabilitas memiliki beberapa pengecualian. Usia maksimal 21 tahun tidak berlaku bagi sekolah yang menyediakan pendidikan khusus dan layanan khusus, berada di daerah tertinggal, terdepan, atau terluar, atau di daerah dengan jumlah penduduk usia sekolah tidak cukup untuk memenuhi daya tampung satu rombongan belajar. CMB penyandang disabilitas ringan yang telah menyelesaikan SMP atau setara dikecualikan dari batas usia. Selain itu, CMB jalur disabilitas harus memiliki hasil asesmen awal yang mencakup aspek fisik, psikologis, akademik, fungsional, sensorik, dan motorik. Asesmen ini dapat dilakukan oleh psikolog, psikiater, dokter spesialis, atau kepala sekolah asal yang dapat menilai kelompok difabel siswa.
Untuk SMK, sekolah dapat menetapkan persyaratan tambahan khusus bagi CMB kelas 10. Persyaratan tersebut harus tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Jika SMK memutuskan untuk membentuk kelas industri, hal tersebut dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan SPMB, namun tidak boleh menambah daya tampung sekolah.
Berikut jadwal lengkap SPMB jalur afirmasi disabilitas:
- SPMB SMA
- Registrasi: 25 Mei 2026 - 2 Juni 2026
- Validasi dan masa sanggah: 25 Mei 2026 - 3 Juni 2026
- Pengumuman: 4 Juni 2026
- Pendaftaran ulang / lapor lulus: 5 Juni 2026 - 8 Juni 2026
- SPMB SMK
- Registrasi: 5 Mei 2026 - 2 Juni 2026
- Validasi dan masa sanggah: 25 Mei 2026 - 3 Juni 2026
- Pengumuman: 4 Juni 2026
- Pendaftaran ulang / lapor lulus: 5 Juni 2026 - 8 Juni 2026
Jadwal ini berlaku untuk semua sekolah di wilayah Sumatera Utara yang menerima jalur afirmasi disabilitas. Orang tua dan wali diharapkan mempersiapkan semua dokumen sejak dini agar tidak terhambat saat pendaftaran. Proses ini penting untuk memastikan hak pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus tetap terjaga.
Dengan adanya jalur afirmasi ini, pemerintah daerah berupaya menutup kesenjangan akses pendidikan bagi penyandang disabilitas. SPMB 2026/2027 menjadi ajang penting bagi keluarga di Sumatera Utara untuk memastikan anak mereka mendapatkan pendidikan yang layak. Pendaftaran yang tepat waktu dan persyaratan yang lengkap akan memudahkan proses seleksi dan mempercepat pengumuman hasil. Sementara itu, sekolah di wilayah tersebut harus mempersiapkan fasilitas dan tenaga pengajar yang mampu mendukung kebutuhan khusus siswa.
Proses ini juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan pendidikan inklusif. Melalui jalur afirmasi, anak berkebutuhan khusus tidak hanya mendapatkan akses, tetapi juga kesempatan untuk belajar di lingkungan yang mendukung perkembangan mereka. Keberhasilan program ini akan menjadi indikator penting dalam menilai kualitas pendidikan di Sumatera Utara.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
