SPMB Jakarta 2026: Batas Usia dan Dokumen Pendaftaran

Wulan M. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 155 dibaca
Bisik.id
SPMB Jakarta 2026: Batas Usia dan Dokumen Pendaftaran

Gambar atau konten salah?

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 akan dibuka jelang pertengahan tahun, memberi kesempatan bagi orang tua dan calon murid untuk mempersiapkan dokumen. Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru menetapkan batas usia masuk sekolah berdasarkan cutoff per 01 Juli 2026.

Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lapor kelahiran dari pihak berwenang, serta tercatat dalam Kartu Keluarga. Dokumen ini menjadi syarat wajib bagi setiap calon murid.

Penting bagi orang tua untuk menyiapkan akta kelahiran atau surat keterangan lapor kelahiran sebelum tanggal cutoff. Tanpa dokumen ini, proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.

Ada juga pengecualian minimal usia masuk sekolah bagi calon siswa SD dengan kriteria tertentu. Simak rinciannya di bawah ini.

Berikut rincian batas usia masuk untuk setiap jenjang pendidikan di Jakarta. Perhatikan bahwa semua batas usia dihitung berdasarkan usia pada tanggal 01 Juli 2026.

  • Taman Penitipan Anak (TPA) dan satuan PAUD sejenis: 2‑6 tahun per 01 Juli 2026
  • Kelompok bermain (KB)/playgroup: 2‑6 tahun per 01 Juli 2026, prioritas usia 3‑4 tahun
  • TK A: Minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun per 01 Juli 2026
  • TK B: minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun pada 01 Juli 2026
  • TKLB: 4‑6 tahun pada 01 Juli 2026
  • Minimal 6 tahun pada 01 Juli 2026
  • Minimal 5 tahun 6 bulan pada 01 Juli 2026 khusus bagi anak yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
  • Anak usia minimal 7 tahun pada kelas 1 SD diprioritaskan
  • SDLB: minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun pada 01 Juli 2026

Untuk jenjang SMP, usia maksimal 15 tahun ditujukan bagi siswa yang sudah menyelesaikan SD. Sementara siswa penyandang disabilitas memiliki batas maksimal 18 tahun.

  • Maksimal 15 tahun pada 01 Juli 2026 dan sudah menyelesaikan SD/sederajat, dibuktikan dengan ijazah/dokumen kelulusan lainnya
  • Maksimal 18 tahun pada 01 Juli 2026 khusus bagi anak penyandang disabilitas
  • SMPLB: maksimal 18 tahun pada 01 Juli 2026 dan sudah menyelesaikan SD/sederajat, dibuktikan dengan ijazah/dokumen kelulusan lainnya

SMA dan SMALB memperbolehkan siswa hingga 21 tahun, tetapi siswa penyandang disabilitas dapat bersekolah hingga 24 tahun.

  • Maksimal 21 tahun pada 01 Juli 2026 dan sudah lulus SMP/sederajat, dibuktikan dengan ijazah/dokumen kelulusan lainnya
  • Maksimal 24 tahun pada 01 Juli 2026 khusus bagi anak penyandang disabilitas

SMK memiliki batas usia yang sama dengan SMA, yaitu maksimal 21 tahun, dengan tambahan batas 24 tahun untuk siswa penyandang disabilitas.

  • Maksimal 21 tahun pada 01 Juli 2026 dan sudah lulus SMP/sederajat, dibuktikan dengan ijazah/dokumen kelulusan lainnya
  • Maksimal 24 tahun pada 01 Juli 2026 khusus bagi anak penyandang disabilitas

Sanggar Kegiatan Belajar memiliki paket A yang memerlukan minimal 7 tahun, sedangkan paket B dan C tidak memiliki batas usia, hanya memerlukan bukti kelulusan.

  • Batas usia Paket A: Minimal 7 tahun pada 01 Juli 2026
  • Batas usia Paket B dan C: tidak ada, sertakan bukti kelulusan dari jenjang sebelumnya

Dengan memahami batas usia ini, orang tua dapat mempersiapkan dokumen dan mengatur jadwal lahir anak agar sesuai dengan persyaratan. Persiapan awal akan memudahkan proses pendaftaran di SPMB 2026.

SPMB 2026cutoff 01 Juli 2026akta kelahiranbatas usia masukpenerimaan murid barudisabilitasdokumen kelulusan

Komentar

Memuat komentar...