SPMB Jawa Barat 2026 Dibuka, Verifikasi Ketat Domisili

Ratna D. · 2 min baca · 11 hari lalu · 71 dibaca
Bisik.id
SPMB Jawa Barat 2026 Dibuka, Verifikasi Ketat Domisili

Gambar atau konten salah?

SPMB Jawa Barat 2026 sudah dibuka. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa proses pendaftaran akan melewati verifikasi dokumen dan pengecekan lapangan untuk menghindari manipulasi data.

Verifikasi ini difokuskan pada jalur domisili dan jalur afirmasi, dua jalur yang sering disalahgunakan. Contohnya, praktik menitipkan Kartu Keluarga (KK) atau pemalsuan dokumen. Satuan pendidikan diharuskan melakukan validasi bila ada dugaan ketidaksesuaian antara dokumen yang diunggah dan kondisi sebenarnya.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, sekolah dapat berkoordinasi dengan perangkat daerah provinsi, serta aparat desa atau kelurahan setempat. Pemeriksaan lapangan bertujuan memastikan alamat tempat tinggal calon murid sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih.

Pemerintah menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada peserta yang terbukti memalsukan dokumen. Dalam petunjuk teknis, disebutkan bahwa peserta dapat dinyatakan tidak lolos seleksi apabila hasil verifikasi menemukan data atau dokumen yang tidak sah atau dipalsukan.

Jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) menuntut orang tua atau wali calon murid menandatangani surat pernyataan bermeterai. Surat ini menjadi bukti pertanggungjawaban atas data yang disampaikan. Bila kemudian terbukti ada pemalsuan bukti kepesertaan program bantuan sosial atau data kondisi ekonomi keluarga, pihak terkait akan memproses sesuai ketentuan hukum.

Aturan KK pada jalur domisili juga diberlakukan. KK wajib diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB 2026. Nama orang tua atau wali pada KK harus sama dengan data di rapor, ijazah jenjang sebelumnya, atau akta kelahiran peserta. Jika terjadi perubahan KK dalam kurun kurang dari satu tahun yang bukan karena perpindahan domisili—misalnya karena anggota keluarga meninggal atau bertambah—calon murid harus melampirkan KK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.

Surat keterangan domisili dapat dipakai dalam kondisi tertentu, seperti bencana alam atau sosial. Semua pihak diingatkan untuk menyiapkan dokumen sesuai ketentuan dan tidak melakukan manipulasi data.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap proses seleksi SPMB 2026 berjalan adil dan transparan. Peserta diharapkan mengikuti petunjuk teknis dengan cermat, karena setiap ketidaksesuaian dapat berujung pada ketidaklolosan.

Semoga proses pendaftaran berjalan lancar dan semua calon murid dapat memanfaatkan kesempatan ini. (rhr/pal)

SPMB Jawa Barat 2026verifikasi dokumenmanipulasi datajalur domisilijalur afirmasiKartu Keluargasanksi tegasprogram bantuan sosial

Komentar

Memuat komentar...