SPPG 1.528 Unit Dihentikan Karena Tidak Sertifikat SLHS

Endah K. · 1 min baca · 3 bulan lalu · 109 dibaca
Bisik.id
SPPG 1.528 Unit Dihentikan Karena Tidak Sertifikat SLHS

Gambar atau konten salah?

Pada 25 Maret 2026, Badan Gizi Nasional mengumumkan penghentian sementara operasional 1.528 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.

Penghentian ini terjadi karena SPPG belum mengantongi Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Data tersebut mencakup periode 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2026, menandai akumulasi sejak awal tahun ini.

Menurut Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, jumlah ini menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua minggu sebelumnya.

Nanik Sudaryati Deyang menyatakan, "Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar SLHS," menandai perubahan positif.

Di Pulau Jawa, lebih dari 1.500 unit SPPG terkena suspend, sementara wilayah Indonesia Timur mencatat 779 unit dan Indonesia Barat 492 unit.

Langkah suspensi difokuskan pada SPPG yang belum mendaftar SLHS. Setelah penindakan, sebagian besar kini telah memenuhi kewajiban tersebut.

Nanik Sudaryati Deyang menambahkan, "Setelah kita suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar,".

Kebijakan ini bertujuan menjaga standar layanan gizi, khususnya higiene dan sanitasi. Operasional dapat kembali normal secara bertahap setelah peningkatan kepatuhan.

Pengawasan nasional ini memastikan pelayanan gizi tetap aman dan sesuai standar pemerintah, menjaga kesehatan masyarakat.

Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmen terhadap kualitas gizi dan sanitasi, menekan risiko kesehatan yang dapat timbul dari layanan tidak terstandarisasi.

Badan Gizi NasionalSPPGSertifikasi Laik Higiene SanitasiSuspensiPulau JawaIndonesia TimurStandar layanan gizi

Komentar

Memuat komentar...