Status Siaga Anak Krakatau: Kapal Dilarang Mendekat Radius 5 Km
Gambar atau konten salah?
Status Gunung Anak Krakatau (GAK) kini naik ke Level III atau Siaga. Dampaknya langsung terasa di sektor pelayaran. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Bakauheni, Lampung Selatan, mengeluarkan larangan tegas. Semua kapal dilarang berlayar mendekati kawah aktif gunung tersebut dalam radius 5 kilometer.
Kepala KSOP Kelas IV Bakauheni, Suratno, menjelaskan larangan ini bukan tanpa alasan. Ini adalah langkah antisipasi terhadap aktivitas vulkanik yang meningkat. "Seluruh nakhoda juga diminta mewaspadai potensi lontaran material vulkanik, hujan abu, hingga gangguan terhadap keselamatan pelayaran," kata Suratno saat dikonfirmasi pada Minggu, 5 Juli 2026.
Meski ada larangan, aktivitas penyeberangan di lintas Bakauheni-Merak tetap berjalan normal. Suratno memastikan hal itu. "Untuk saat ini jalur Bakauheni masih aman. Aktivitas pelayaran penyeberangan masih berjalan normal," ujarnya. Hingga siang hari, tercatat 28 kapal beroperasi melayani penyeberangan melalui tujuh dermaga di Pelabuhan Bakauheni. "Sampai siang ini pergerakan kapal masih normal dengan 28 kapal dan tujuh dermaga yang beroperasi," tambahnya.
KSOP tidak tinggal diam. Mereka terus memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau. Caranya dengan berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Informasi resmi dari Kementerian ESDM menjadi acuan utama. "Kami juga mengikuti informasi resmi dari Kementerian ESDM sebagai dasar dalam memantau kondisi aktivitas Gunung Anak Krakatau," kata Suratno.
Peringatan ini tidak hanya untuk kapal penyeberangan. Kapal nelayan dan kapal wisata yang beroperasi di sekitar Pulau Sebesi, Pulau Sebuku, dan perairan sekitarnya juga kena imbas. Mereka diminta tidak mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau selama status Siaga masih berlaku.
KSOP juga meminta seluruh nakhoda untuk rutin memantau informasi dari PVMBG, BMKG, dan instansi terkait. Jika menemukan potensi bahaya yang mengancam keselamatan pelayaran, kapal harus segera menjauhi lokasi. Laporan bisa disampaikan ke Vessel Traffic Service (VTS), Stasiun Radio Pantai, atau Syahbandar terdekat.
Pemerintah sebelumnya menaikkan status Gunung Anak Krakatau menjadi Level III (Siaga). Masyarakat dan seluruh pengguna jasa pelayaran diimbau tidak beraktivitas dalam radius 5 kilometer dari kawah aktif. Imbauan ini berlaku hingga ada rekomendasi terbaru dari otoritas berwenang.
Peningkatan status gunung ini mengingatkan pada sejarah erupsi Gunung Anak Krakatau yang pernah memicu tsunami di Selat Sunda pada 2018. Meski saat ini aktivitas penyeberangan masih normal, kewaspadaan tetap menjadi prioritas utama. Semua pihak diminta mengikuti arahan otoritas terkait untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz