STNK Baru: Tidak Perlu Bawa KTP Pemilik Lama di Jawa Barat

Endah K. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 91 dibaca
Bisik.id
STNK Baru: Tidak Perlu Bawa KTP Pemilik Lama di Jawa Barat

Gambar atau konten salah?

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan perubahan prosedur perpanjangan STNK lewat Surat Edaran nomor: 47/KU.03.02/Bapenda. Perubahan ini menandai akhir kebutuhan melampirkan KTP pemilik lama saat memperpanjang STNK tahunan.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan/perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama,” begitu bunyi surat edaran tersebut.

Dengan kebijakan baru ini, pemilik kendaraan hanya perlu menunjukkan STNK dan KTP yang menguasai kendaraan. Bila tidak ingin repot dengan KTP pemilik lama, mereka dapat melakukan balik nama. Pemberian kemudahan ini berlaku mulai 6 April 2026. “Segera lakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk Jawa Barat Istimewa,” tambah pengurus pajak.

Perpanjangan STNK tahunan, yang juga dikenal sebagai pengesahan, tetap wajib dilakukan setiap tahun. Selain itu, setiap lima tahun sekali dilakukan perpanjangan STNK yang mencakup penerbitan STNK dan pelat nomor baru. Namun, proses pengesahan tahunan kini lebih sederhana.

Pengurusannya tidak memerlukan kunjungan ke kantor Samsat. Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Signal Korlantas Polri atau, bagi penduduk Jawa Barat, lewat aplikasi Sapawarga. Proses ini tidak memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan. Stempel pengesahan tersedia dalam bentuk QR Code, dan pengesahan dapat dilakukan melalui e-Pengesahan di aplikasi Signal.

Dengan demikian, pemilik kendaraan di Jawa Barat dapat lebih cepat dan mudah menunaikan kewajiban pajak. Tidak ada lagi batasan KTP pemilik lama yang menghambat proses. Sistem online memudahkan akses dan mengurangi antrian di kantor Samsat.

Perubahan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak dan mempermudah pelayanan publik. Pemilik kendaraan di seluruh wilayah Jawa Barat dapat segera memanfaatkan fasilitas ini sejak tanggal 6 April 2026.

Perpanjangan STNKSurat Edaranpajak kendaraan bermotoronlineSignal Korlantas PolriSapawargaQR Code

Komentar

Memuat komentar...