STNK Baru: Tidak Perlu Bawa KTP Pemilik Lama di Jawa Barat
Gambar atau konten salah?
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan perubahan prosedur perpanjangan STNK lewat Surat Edaran nomor: 47/KU.03.02/Bapenda. Perubahan ini menandai akhir kebutuhan melampirkan KTP pemilik lama saat memperpanjang STNK tahunan.
“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan/perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama,” begitu bunyi surat edaran tersebut.
Dengan kebijakan baru ini, pemilik kendaraan hanya perlu menunjukkan STNK dan KTP yang menguasai kendaraan. Bila tidak ingin repot dengan KTP pemilik lama, mereka dapat melakukan balik nama. Pemberian kemudahan ini berlaku mulai 6 April 2026. “Segera lakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk Jawa Barat Istimewa,” tambah pengurus pajak.
Perpanjangan STNK tahunan, yang juga dikenal sebagai pengesahan, tetap wajib dilakukan setiap tahun. Selain itu, setiap lima tahun sekali dilakukan perpanjangan STNK yang mencakup penerbitan STNK dan pelat nomor baru. Namun, proses pengesahan tahunan kini lebih sederhana.
Pengurusannya tidak memerlukan kunjungan ke kantor Samsat. Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Signal Korlantas Polri atau, bagi penduduk Jawa Barat, lewat aplikasi Sapawarga. Proses ini tidak memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan. Stempel pengesahan tersedia dalam bentuk QR Code, dan pengesahan dapat dilakukan melalui e-Pengesahan di aplikasi Signal.
Dengan demikian, pemilik kendaraan di Jawa Barat dapat lebih cepat dan mudah menunaikan kewajiban pajak. Tidak ada lagi batasan KTP pemilik lama yang menghambat proses. Sistem online memudahkan akses dan mengurangi antrian di kantor Samsat.
Perubahan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak dan mempermudah pelayanan publik. Pemilik kendaraan di seluruh wilayah Jawa Barat dapat segera memanfaatkan fasilitas ini sejak tanggal 6 April 2026.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz