Strava Pastikan Harga Premium Tak Naik Meski Kena Pajak
Gambar atau konten salah?
Baru-baru ini, media sosial ramai membicarakan kabar bahwa layanan berbayar Strava, yaitu Strava Premium, akan dikenakan pajak. Ini terjadi setelah pemerintah Indonesia menunjuk platform tersebut sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk layanan digital dari luar negeri. Namun, kabar ini langsung ditanggapi oleh pihak Strava.
Juru Bicara Strava memberikan pernyataan resmi. Ia memastikan bahwa para pengguna di Indonesia tidak perlu khawatir. Harga langganan Strava Premium dipastikan tidak akan naik. Perusahaan berencana untuk menyerap sendiri biaya tambahan yang muncul akibat kebijakan baru ini. Jadi, beban pajak itu tidak akan dibebankan kepada pelanggan.
"Kami berencana menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini dengan menyerap secara langsung biaya tambahan akibat penerapan PPN tersebut. Tidak akan ada kenaikan harga berlangganan Strava, dan layanan gratis kami juga akan tetap tidak berubah," kata Juru Bicara Strava dalam keterangan resminya.
Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN ini diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Strava menjadi salah satu dari sekian banyak platform digital internasional yang ditunjuk. Tugas mereka adalah memungut PPN atas layanan digital berbayar yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Ini adalah bagian dari implementasi kebijakan perpajakan terhadap pelaku usaha digital dari luar negeri.
Strava sendiri memahami perannya sebagai platform yang menghubungkan komunitas olahraga di Indonesia. Mulai dari pelari, pesepeda, hingga para pegiat aktivitas fisik lainnya. Keputusan untuk tidak menaikkan tarif langganan diambil sebagai bentuk komitmen perusahaan. Mereka ingin mendukung gaya hidup aktif masyarakat Indonesia.
"Kami percaya langkah ini merupakan cara terbaik untuk mendukung misi kami dalam membantu masyarakat Indonesia menjalani kehidupan yang lebih aktif dan sehat di seluruh negeri," ujar Juru Bicara Strava.
Sebelumnya, DJP memang telah menunjuk sejumlah perusahaan digital global untuk memungut PPN. Produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia menjadi objek pajak. Dengan kebijakan ini, pengguna Strava Premium tetap bisa menikmati layanan dengan tarif yang sama. Sementara itu, pengguna layanan gratis Strava juga tidak akan mengalami perubahan apa pun.
Singkatnya, meskipun ada aturan baru yang mewajibkan Strava memungut PPN, perusahaan memilih untuk tidak membebankan biaya tambahan itu kepada pelanggan di Indonesia. Langkah ini diambil untuk menjaga komitmen mereka terhadap komunitas olahraga di tanah air.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Garuda Indonesia Ubah Sistem Bagasi per 1 September 2026
Marc Marquez Pole di MotoGP Jerman, Bezzecchi Cedera
Warga Malang Mulai Borong Alat Tulis Jauh Sebelum Sekolah
Ledakan Toko Bangunan di Purwakarta, Satu Tewas
Prabowo: 3-4 Tahun Lagi RI Bisa Hasilkan Bensin dari Tanaman
PS Bhayangkara Polda Babel Juara Umum Silat IPSI Cup
Sensus Ekonomi Aceh Capai 50 Persen, Tertinggi Nasional
Bos Robbak Bon Utang Karyawan, Restoran Malah Makin Laris
