Sumsel Terapkan WFH Mingguan Hari Jumat ASN, Fokus Layanan
Gambar atau konten salah?
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan kerja work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 10 April 2026.
Dalam pernyataannya pada Selasa, 7 April 2026, Herman Deru menegaskan bahwa kebijakan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di masing-masing instansi. “Untuk kebijakan WFH kita lakukan di hari Jumat ini sama dengan pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penerapan WFH dibagi dalam beberapa klaster sesuai dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab masing-masing pegawai. “Tapi tidak semua kita bagi tiga klaster, secara umum WFH, tapi di jabatan tertentu ada yang WFA, ada juga yang tetap hadir secara langsung,” tambahnya.
Menurut Herman Deru, sejumlah layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap harus berjalan normal dan tidak bisa dilakukan secara daring. “Seperti pelayanan kesehatan dan pelayanan yang menyentuh masyarakat tetap hadir secara langsung karena tidak bisa secara virtual,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Sumsel berupaya menyesuaikan sistem kerja ASN tanpa mengganggu pelayanan publik, sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara optimal. “Harapannya kebijakan ini tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik,” jelasnya.
Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Edward menyebut kebijakan ini sesuai dengan SE Gubernur Sumsel nomor 800.1/12330/BKD.I/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemprov Sumsel. SE tersebut ditandatangani gubernur pada 31 Maret 2026.
“Hari Jumat nanti insyaallah sudah diberlakukan. SE tersebut berlaku sejak 1 April kemarin, dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan,” ujar Sekda.
Dalam SE, kepala perangkat daerah diminta melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN Pemprov Sumsel melalui kombinasi sistem kerja WFH dan work from office (WFO). “Tugas kedinasan dilakukan kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara WFO dan WFH. Tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (WFH) harus di lokasi domisili pegawai,” katanya.
Edward menekankan bahwa unit pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan indikator kinerja ASN tercapai. Ia juga menegaskan tidak akan ada penurunan kualitas pelayanan publik. “Bagi unit pelayanan publik langsung akan tetap melaksanakan WFO,” tambahnya.
Untuk pelaksanaan rapat, bimtek, seminar, konferensi, dan lain-lain akan dilaksanakan hybrid atau daring, sambungnya.
Edward mengungkapkan, pejabat tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama dikecualikan dari kebijakan WFH. Mereka bisa melakukan work from anywhere (WFA) untuk melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja terhadap ASN yang melakukan WFH pada unit kerjanya.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk membatasi atau mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50%. Disarankan agar menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil, ungkapnya.
Dalam SE, disebutkan juga bahwa pelaksanaannya akan mendorong transformasi budaya kerja ASN yang efektif dan efisien, akselerasi layanan digital, dan kontinuitas dengan menjamin layanan pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan. “Ini juga untuk efisiensi sumber daya dengan mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor yang dapat dihitung secara riil,” terangnya.
Secara keseluruhan, kebijakan WFH yang diberlakukan pada 10 April 2026 menandai langkah pemerintah provinsi Sumatera Selatan dalam menyeimbangkan fleksibilitas kerja dan kebutuhan pelayanan publik, sambil mempromosikan efisiensi sumber daya dan pengurangan dampak lingkungan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Damri: Rute Bus Palembang–Lampung, Harga Rp 200–228 Ribu
Sumsel Hormati Keputusan Presiden Makan Bergizi Gratis
PPPK Boleh Dapat Gaji ke-13 2026, Besar Sesuai Masa Kerja
Kebakaran 4 Ha di Bangka Barat Padam dalam 1 Jam pada 3 Juni
Wakil Bupati Iwan Tuaji Laporkan Harta Rp 6,7 Miliar
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
Berita Terbaru
Damri: Rute Bus Palembang–Lampung, Harga Rp 200–228 Ribu
Raffi Ahmad Operasi Benjolan Bahu Setelah Haji, Tertutup
Kementerian Agama Tetapkan 16 Juni 2026 sebagai Puasa 1 Muharram
Bom Incendiary Ditemukan dan Dimusnahkan di Sungai Ariyau, Jayapura
Peternak Sapi Perah Dusun Brau Siap Hadapi Musim Kemarau
Prabowo Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di Sentul
Indonesia Open 2026: 16 Besar di Istora Senayan, Menang
Prabowo Buka Penerbangan Bandara Bandung & Yogyakarta
Messi Terima Penghargaan Putri Asturias di Kansas City
Garuda Muda vs Timor Leste: Piala AFF 2026 di Sumut
