Sungai Penuh Larang Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Kota Sungai Penuh, Jambi, mengeluarkan surat edaran pada 08 April 2026 yang melarang siswa tingkat SD hingga SMP membawa kendaraan bermotor atau mobil sendiri ke sekolah. Tujuan utama edaran ini adalah meningkatkan keselamatan pelajar dan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas di sekitar sekolah.
“Surat Edaran ini jelas kita terbitkan, demi menjaga keselamatan anak‑anak kita, ini adalah prioritas utama. Banyak siswa yang belum cukup umur dan belum memiliki kemampuan berkendara yang baik yang nantinya sangat berisiko jika dibiarkan membawa kendaraan sendiri ke sekolah,” kata Walkot Sungai Penuh Alfin kepada wartawan, 11 April 2026.
Surat edaran tersebut bernomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2 dan ditetapkan pada 08 April 2026. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban di lingkungan sekolah.
Dalam edaran tersebut ditegaskan, pelajar di bawah umur belum memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor atau mobil di jalan raya. Maka dari itu, seluruh siswa diminta menggunakan moda transportasi yang lebih aman, seperti diantar orang tua atau memanfaatkan angkutan umum.
Kebijakan ini juga didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang‑undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta berbagai peraturan di bidang pendidikan terkait keselamatan peserta didik.
“Kami berharap orang tua dapat berperan aktif dengan mengantar dan menjemput anak, serta pihak sekolah melakukan pengawasan secara tegas,” ujarnya.
Alfin juga mengingatkan bahwa aturan ini tidak sekadar imbauan, melainkan wajib dipatuhi. Bagi siswa yang tetap nekat membawa kendaraan, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya harap wali siswa dapat mendukung kebijakan ini dengan mengantar dan menjemput anak sesuai ketentuan. Lalu pihak sekolah diminta untuk menegakkan aturan secara tegas serta memastikan tidak ada siswa yang melanggar, jika melanggar akan ada sanksi sesuai ketentuan berlaku di sekolah,” tegasnya.
“Keselamatan anak‑anak kita adalah prioritas utama. Ini demi keselamatan anak‑anak kita. Kami tidak ingin ada risiko kecelakaan yang melibatkan pelajar,” ujarnya.
“Jangan sampai angka kecelakaan lalu lintas terhadap pelajar meningkat, lalu kemacetan di sekitar sekolah, hingga terganggunya proses belajar mengajar, maka surat edaran ini mesti diikuti,” ungkapnya.
Dengan terbitnya edaran ini, Pemkot Sungai Penuh berharap kesadaran tertib berlalu lintas dapat ditanamkan sejak dini, sekaligus menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan kondusif bagi para pelajar.
Kebijakan ini menegaskan perhatian pemerintah kota terhadap keselamatan anak di jalan raya, mengingat banyaknya kecelakaan pelajar yang sering terjadi di wilayah tersebut.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Palembang Tangani 496 Kasus DBD, Dinkes Waspada Kemarau
SPMB 2026 Jambi: Mulai 8 Juni, Jalur Afirmasi & Mutasi
FESyar Sumatera 2026: Festival Ekonomi Syariah Palembang
Harga Emas Antam Palembang Turun Rp2,759.000 per Gram
Periksa Status PIP Juni 2026: Cek Online NISN & NIK
Damri: Rute Bus Palembang–Lampung, Harga Rp 200–228 Ribu
Berita Terbaru
Real Madrid Siap Tambah Bek: Konate, Dumfries, Mourinho
Pasangan Ganda Putri Raih Kemenangan di Indonesia Open 2026
Cisco Luncurkan Foundry Security Spec untuk Keamanan AI
PMDSU 2026: Beasiswa Magister‑Doktor Terbuka, Nambah Riset
BP3D Luncurkan Program Infrastruktur di Daerah Jauh
Menteri Keuangan: Rupiah Menurun, BI Jaga Stabilitas
