Sunnah Tidak Makan Sebelum Sholat Idul Adha, Ikuti Nabi
Gambar atau konten salah?
Sunnah tidak makan sebelum sholat Idul Adha menjadi salah satu praktik yang banyak diikuti umat Muslim menjelang hari raya. Anjuran ini berbeda dengan Idul Fitri, di mana orang disunnahkan makan terlebih dahulu sebelum menunaikan sholat Id. Pada Idul Adha, justru disarankan menunda makan hingga selesai sholat Id dan menyantap hasil kurban.
Praktik menunda makan ini berkaitan erat dengan ibadah kurban, yang dianjurkan bagi yang mampu. Dengan menunggu, umat Islam dapat menikmati hidangan pertama dari hewan kurban setelah sholat Id dan penyembelihan. Hal ini menegaskan hubungan antara ibadah dan pengabdian pada hari raya.
Salah satu dalil utama tentang anjuran tidak makan sebelum sholat Idul Adha berasal dari hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya. Ia berkata: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ (HR. Ahmad 5: 352). Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat Id pada hari Idul Fitri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat Id baru beliau menyantap hasil qurbannya.”
Menurut Syaikh Syu'aib Al Arnauth, hadits ini hasan. Ia menegaskan bahwa anjuran ini bersifat sunnah dan tidak menimbulkan kewajiban. Syaikh tersebut menekankan bahwa Nabi Muhammad ﷺ memang mengikuti pola ini, sehingga umat dapat mencontohnya.
Ibnu Qudamah dalam kitab Al‑Mughni menuliskan pendapat Imam Ahmad yang sama. Ia menukil: قال أحمد: والأضحى لا يأكل فيه حتى يرجع إذا كان له ذبح، لأن النبي صلى الله عليه وسلم أكل من ذبيحته، وإذا لم يكن له ذبح لم يبال أن يأكل. اهـ. (Al Mughni, 2: 228). Artinya: “Imam Ahmad berkata: ‘Saat Idul Adha dianjurkan tidak makan hingga kembali dan memakan hasil sembelihan qurban. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam makan dari hasil sembelihan qurbannya. Jika seseorang tidak memiliki qurban (tidak berqurban), maka tidak masalah jika ia makan terlebih dahulu sebelum shalat Id.’”
Ibnu Hazm memberikan pandangan yang sedikit berbeda. Ia menulis: وإن أكل يوم الأضحى قبل غدوه إلى المصلى فلا بأس، وإن لم يأكل حتى يأكل من أضحيته فحسن، ولا يحل صيامهما أصلا (Al Muhalla, 5: 89). Artinya: “Jika seseorang makan pada hari Idul Adha sebelum berangkat shalat Id di tanah lapang (musholla), maka tidak mengapa. Jika ia tidak makan sampai ia makan dari hasil sembelihan qurbannya, maka itu lebih baik. Tidak boleh berpuasa pada hari Idul Adha sama sekali.”
Perlu dipahami bahwa anjuran tidak makan sebelum sholat Idul Adha bukan berarti berpuasa. Puasa pada hari Idul Adha dilarang secara hukum. Anjuran tersebut hanya menunda makan sejenak, bukan menahan diri dari makan dan minum sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Batas waktu anjuran tidak makan adalah hingga pelaksanaan sholat Id selesai. Setelah itu, umat Muslim diperbolehkan makan, terutama dengan menyantap daging kurban bagi yang berkurban. Bagi yang tidak berkurban, tidak ada larangan makan sebelum sholat Id.
Dengan demikian, anjuran menunda makan sebelum sholat Idul Adha lebih ditujukan bagi orang yang memiliki hewan kurban agar dapat menyantap hasil sembelihannya setelah sholat. Sementara bagi yang tidak berkurban, mereka bebas menyesuaikan pola makan sebelum sholat.
Dalil-dalil tersebut menunjukkan konsistensi dalam tradisi Nabi Muhammad ﷺ tentang cara beribadah pada hari Idul Adha. Praktik ini menegaskan hubungan antara ibadah, pengabdian, dan kebersamaan dalam merayakan hari raya.
Semoga penjelasan ini bermanfaat. Menjelang Idul Adha, pahami anjuran ini agar ibadah Anda lebih bermakna dan sesuai sunnah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Khutbah Jumat Akhir Tahun: Refleksi dan Muhasabah 1447 H
Tanggal 04 Juni 2026 Dapat Dihitung 18 Dzulhijjah 1447 H
Weton Tulang Wangi: Tradisi Penanggalan Jawa Tetap Ada
Cek Bansos: Aplikasi Monitoring Bantuan Sosial di Ponsel
Doa Akhir Tahun 1448 H Dibaca Setelah Ashar 15 Juni 2026
1 Muharram 1448 H: 16 Juni 2026, Momen Amal dan Refleksi
Berita Terbaru
Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku
Brasil Bayar 203 Miliar Rupiah ke Ancelotti, Piala 2026
PPh Final 0,5% Permanen, PT Non‑Perorangan Dikeluarkan
Lirik Lagu Timur: Rindu dan Harapan di Jarak Jauh Menyusuri
Gaji Ke-13 2026: Mulai Bayar ASN, TNI, Polri, Pensiunan
Bloom Putih Anggur: Lapisan Lilin Alami, Bukan Jamur
Surabaya Target 250 Medali Emas Porprov Jatim 2027
