Tarif Listrik 2026 Tetap, Pemerintah Tidak Ada Kenaikan
Gambar atau konten salah?
Perubahan tarif listrik mulai 1 April 2026 tidak terjadi, kata Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Keputusan ini diumumkan lewat akun X resmi kementerian, menegaskan bahwa tarif tetap mengikuti penyesuaian kuartal kedua tahun 2026, yakni periode April hingga Juni 2026.
Pemerintah mengutip beberapa faktor ekonomi dalam memutuskan tidak menaikkan tarif. Nilai tukar rupiah, harga minyak dunia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) menjadi pertimbangan utama. Dengan mempertahankan tarif, pemerintah berharap masyarakat tidak mengalami lonjakan tagihan listrik dalam waktu dekat.
Sejak 2022, tarif listrik di Indonesia tidak mengalami kenaikan signifikan. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan biaya energi dengan kondisi ekonomi nasional. Dengan kebijakan ini, konsumen dapat lebih mudah menghitung penggunaan listrik bulanan dan mengatur konsumsi energi secara lebih efisien.
Berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku untuk semua pelanggan PT PLN (Persero) mulai 1 April 2026:
1. Rumah Tangga Non-Subsidi
- 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- ≥6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
2. Bisnis dan Pemerintahan
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
3. Pelanggan Subsidi
- 450 VA: Rp 415 per kWh
- 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
- 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- ≥3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif ini berlaku secara menyeluruh bagi semua pelanggan PLN. Dengan tarif yang tidak berubah, konsumen dapat merencanakan pengeluaran listrik tanpa khawatir kenaikan tiba-tiba. Stabilitas tarif ini juga mendukung upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang terus berubah.
Dengan mempertahankan tarif, pemerintah menunjukkan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi dan kondisi ekonomi. Hal ini memberi ketenangan bagi konsumen yang mengandalkan listrik sebagai kebutuhan pokok sehari‑hari.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Prof Nasaruddin Umar Dipertimbangkan Jadi Ketua PBNU
Layangan Sukhoi Malang Terbang Global, Tantang Ruang
Bupati Sidoarjo Dorong Anggota Koperasi Desa Merah Putih
SPMB Jawa Timur 2026 Dibuka, Pendaftaran 17‑18 Juni
Polisi Siapkan 75 Personel untuk Demo Mahasiswa di Surabaya
Munas & Konbes NU 20–22 Juni 2026 di Al Falah Ploso
Berita Terbaru
Tarif Lava Tour Merapi Naik Rp 50 Ribu, Biaya BBM Melonjak
Garasi Menteri Terganjil: Jumlah Mobil Turun, Nilai Naik
Messi Hat-Trick, Argentina 3‑0 Menang Algeria di Grup J
Kimmich Tegaskan: Jerman Siap Hadapi Cape Verde & Ekuador
Elon Musk Capai 1 Triliun USD, Bandingkan Tumpukan Uang
GOTO Terus Tertekan Jual, Buyback Rp3,5T Tak Cukup Teguh
Indonesia Tetap Impor Minyak Rusia Meski Hormuz Dibuka
TBS Kelapa Sawit Berangsur Pulih, Menteri Pantau Selama