Tarif Listrik Tetap Triwulan II 2026, Tidak Naik April-Juni

Dwi H. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 63 dibaca
Bisik.id
Tarif Listrik Tetap Triwulan II 2026, Tidak Naik April-Juni

Gambar atau konten salah?

Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, telah menetapkan tarif listrik untuk triwulan kedua tahun 2026. Tarif listrik tidak mengalami kenaikan dan akan berlaku untuk bulan April, Mei, dan Juni.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak menaikkan tarif listrik sesuai ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini.

Masyarakat tidak perlu cemas karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” ujar Tri dalam keterangan tertulis, Senin, 30 Maret 2026.

Penetapan tarif listrik dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Evaluasi penyesuaian tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, termasuk nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Harga Rata‑rata Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk triwulan kedua tahun 2026, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada periode November 2025 hingga Januari 2026. Kurs rupiah adalah Rp 16.743,46 per US$, ICP sebesar US$ 62,78 per barel, inflasi sebesar 0,22%, dan HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara.

Dari parameter tersebut, formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, pemerintah memutuskan agar tarif listrik tetap, termasuk untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi. Keputusan ini bertujuan menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, dan stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global.

Berikut rincian tarif listrik yang berlaku di triwulan kedua untuk bulan April, Mei, dan Juni, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026:

  • Tarif listrik golongan R‑1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.
  • Tarif listrik golongan R‑1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.
  • Tarif listrik golongan R‑1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.
  • Tarif listrik golongan R‑2/TR daya 3.500‑5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
  • Tarif listrik golongan R‑3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
  • Tarif listrik golongan B‑2/TR daya 6.600 VA‑200 kVA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.
  • Tarif listrik golongan B‑3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.
  • Tarif listrik golongan I‑3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.
  • Tarif listrik golongan I‑4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh.
  • Tarif listrik golongan P‑1/TR daya 6.600 VA‑200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
  • Tarif listrik golongan P‑2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh.
  • Tarif listrik golongan P‑3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
  • Tarif listrik golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh.

Golongan R‑1, R‑2, dan R‑3 biasanya mencakup pelanggan rumah tangga dengan daya listrik yang berbeda. Golongan B dan I biasanya melayani pelanggan komersial dan industri, sedangkan golongan P dan L melayani pelanggan publik dan penerangan jalan. Tarif yang ditetapkan mulai 1 April 2026 mencerminkan keputusan pemerintah untuk menjaga kestabilan harga listrik di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dengan tarif tetap, pelanggan dapat merencanakan pengeluaran listrik tanpa khawatir kenaikan tak terduga. Keputusan ini juga diharapkan dapat mendukung industri lokal dan menjaga daya saing produk dalam negeri.

Secara keseluruhan, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif listrik triwulan kedua tahun 2026, menegaskan komitmennya terhadap stabilitas ekonomi dan perlindungan daya beli masyarakat.

tarif listriktriwulan kedua 2026pemerintahESDMPT PLNdaya belistabilitas ekonomi

Komentar

Memuat komentar...