Tata Cara Puasa Qadha Ramadan: Niat, Sahur, Fidyah, Ibu Hamil
Gambar atau konten salah?
Puasa qadha Ramadhan adalah ibadah yang dilakukan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan. Menjalankan puasa ini memerlukan pemahaman tentang tata cara dan ketentuan yang benar.
Al‑Qur’an menegaskan kewajiban penggantian puasa pada pasangannya: وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ (QS Al‑Baqarah 185). Dalam terjemahan, Allah berfirman: “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari‑hari yang lain.”
Berikut adalah langkah-langkah pelaksanaan puasa qadha Ramadhan, lengkap dengan bacaan niatnya.
1. Membaca Niat
Untuk niat puasa qadha Ramadhan, bacaan dilakukan pada malam hari sebelum fajar atau sebelum Subuh. Berikut bacaan niatnya, disadur dari buku Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa karya Nur Solikhin:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى (Arab). Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaai fardhi ramadhaana lillahi ta'aalaa. Artinya: “Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala.”
2. Makan Sahur
Umat Islam dianjurkan untuk makan sahur ketika hendak melaksanakan puasa, termasuk puasa qadha Ramadhan. Hadits yang menegaskan hal ini adalah:
“Sahurlah kalian, maka sesungguhnya dalam sahur itu ada berkahnya.” (HR Bukhari Muslim)
3. Menjaga Diri dari Hal‑Hal yang Membatalkan Puasa
Selama berpuasa, umat Islam diwajibkan menghindari perbuatan yang dapat membatalkan atau mengurangi pahala puasa, seperti berbicara kotor, menggunjing, atau melakukan perbuatan dosa lainnya.
4. Menyegerakan Berbuka
Ketika tiba waktu Maghrib, dianjurkan untuk segera berbuka. Nabi SAW bersabda:
“Allah SWT telah berfirman, 'Hamba‑hamba‑Ku yang lebih aku cintai ialah mereka yang paling segera berbukanya.'” (HR Tirmidzi dari Abu Hurairah)
Puasa Qadha dan Puasa Senin‑Kamis
Sering kali seseorang ingin melaksanakan puasa qadha Ramadhan pada hari Senin atau Kamis, dua hari yang memiliki keutamaan puasa sunnah. Apakah puasa qadha boleh digabung dengan puasa Senin‑Kamis?
Ustaz Syam Nur Makka, melalui kanal YouTube Trans TV Official, menjelaskan bahwa niat puasa wajib dan puasa sunnah tidak dapat digabung. Puasa qadha Ramadhan merupakan puasa wajib, sedangkan puasa Senin‑Kamis adalah puasa sunnah. Namun, seseorang tetap dapat melaksanakan puasa qadha Ramadhan pada waktu puasa sunnah lainnya, seperti Senin‑Kamis. Dalam pelaksanaannya, cukup membaca niat puasa qadha Ramadhan saja. Ustaz Syam menekankan bahwa berpuasa qadha Ramadhan pada waktu puasa sunnah juga akan memperoleh keutamaan puasa sunnah tersebut.
Di sisi lain, ulama Hanabilah mewajibkan menyelesaikan puasa qadha terlebih dahulu sebelum mengerjakan puasa sunnah. Jika masih memiliki utang puasa lalu mendahulukan puasa sunnah, maka puasa sunnah tersebut dianggap tidak sah. Ulama Malikiyah dan Syafi'iyah memperbolehkan mendahulukan puasa sunnah, meski hukumnya makruh, karena mendahulukan yang sunnah berarti mengakhirkan ibadah yang bersifat wajib.
Apakah Puasa Qadha Ramadhan Harus Dilakukan Berurutan?
Menurut buku Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa, terdapat dua pendapat mengenai pelaksanaan puasa qadha Ramadhan harus berurutan atau tidak.
1. Puasa Qadha Ramadhan Harus Dilakukan Berurutan
Pendapat pertama menyatakan bahwa puasa qadha Ramadhan harus dilaksanakan secara berurutan. Hal ini karena qadha dipandang sebagai pengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan, sehingga pelaksanaannya pun dinilai perlu serupa.
2. Puasa Qadha Ramadhan Tidak Wajib Berurutan
Pendapat kedua menyebutkan bahwa puasa qadha Ramadhan tidak wajib dilakukan secara berurutan. Tidak terdapat dalil yang menegaskan bahwa puasa qadha wajib dilaksanakan secara berurutan sesuai jumlah puasa Ramadhan yang ditinggalkan. Hadits yang menyatakan bahwa puasa qadha Ramadhan dapat dilaksanakan secara terpisah maupun berurutan adalah:
“Qadha puasa Ramadhan itu jika ia berkehendak maka boleh melakukan secara terpisah. Dan, jika ia berkehendak maka ia boleh juga melakukan secara berurutan.” (HR Daruquthni dari Ibnu Umar)
Dengan demikian, seseorang diperbolehkan memilih salah satu dari kedua pendapat tersebut. Puasa qadha dapat dilakukan sesuai kemampuan, baik secara berurutan maupun tidak, agar tidak terasa memberatkan.
Apakah Ibu Hamil Harus Mengqadha Puasa Ramadhan?
Rumaysho menjelaskan bahwa wanita hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan jika merasa berat, baik karena khawatir pada kondisi bayi maupun dirinya sendiri. Keringanan ini didasarkan pada hadits Anas bin Malik, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ” (HR An Nasai no 2274 dan Ahmad 5/29). Artinya: “Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.”
Berikut empat pendapat berbeda di kalangan ulama mengenai ibu hamil dan menyusui:
1. Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Sa’id bin Jubair menyatakan bahwa ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa. Namun, mereka tidak perlu mengqadha, cukup dengan membayar fidyah.
2. Atho’ bin Abi Robbah, Al Hasan, Adh Dhohak, An Nakho'i, Az Zuhri, Robi'ah, Al Awza'i, Abu Hanifah, Ats Tsauri, Abu ‘Ubaid, Abu Tsaur, dan ulama Zhahiri berpendapat bahwa ibu hamil dan menyusui wajib mengqadha puasa, sebagaimana hukum bagi orang sakit.
3. Imam Syafi'i dan Imam Ahmad menyatakan bahwa ibu hamil dan menyusui boleh meninggalkan puasa Ramadhan. Namun, mereka wajib melakukan qadha puasa sekaligus membayar fidyah.
4. Imam Malik membedakan antara ibu hamil dan menyusui. Menurutnya, wanita hamil wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan tanpa fidyah, sedangkan wanita menyusui wajib mengqadha dan membayar fidyah sekaligus.
Cara Mengganti Puasa Ramadhan dengan Fidyah
Baznas menjelaskan bahwa Islam memberikan keringanan dengan membayar fidyah sebagai pengganti utang puasa. Kategori yang dapat mengganti puasa Ramadhan dengan fidyah meliputi:
1. Orang tua lanjut usia yang tidak mampu berpuasa.
2. Orang yang mengidap penyakit kronis atau kondisi kesehatan tidak memungkinkan berpuasa.
3. Wanita hamil dan menyusui.
4. Orang yang menunda qadha hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa alasan sah.
5. Orang yang meninggal dunia sebelum menunaikan qadha puasa Ramadhan, maka fidyahnya dibayarkan oleh ahli waris.
Berikut langkah-langkah mengganti puasa Ramadhan dengan fidyah:
1. Menentukan Jumlah Hari yang Harus Dibayar
Pastikan jumlah hari puasa yang ditinggalkan dihitung dengan benar. Dengan begitu, fidyah yang dikeluarkan sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi.
2. Menyiapkan Makanan atau Uang Sesuai Ketentuan
Setelah mengetahui jumlah hari puasa yang harus diganti dengan fidyah, siapkan makanan pokok seperti beras. Mayoritas ulama menyebutkan bahwa satu hari puasa yang ditinggalkan harus diganti dengan memberi makan satu orang miskin sebanyak 1 mud makanan pokok, yakni sekitar 0,6 kg beras atau setara dengan makanan lain yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut. Perhitungan fidyahnya adalah: jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari, maka fidyah yang harus dibayarkan adalah 10 × 0,6 kg = 6 kg beras atau makanan pokok lainnya. Sebagian ulama memperbolehkan fidyah dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan pokok tersebut.
3. Menyalurkan Fidyah kepada yang Berhak
Fidyah wajib disalurkan kepada fakir miskin dan tidak oleh digunakan untuk keperluan pribadi atau orang yang mampu secara finansial. Penerima fidyah harus benar-benar termasuk golongan yang berhak menerimanya.
4. Niat dalam Hati
Ketika membayar fidyah, niatkan dalam hati bahwa fidyah tersebut diperuntukkan sebagai pengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
Itulah penjelasan tata cara puasa qadha Ramadhan, lengkap dengan bacaan niat dan ketentuan pelaksanaannya. Dengan memahami langkah-langkah ini, pelaksanaan puasa qadha dapat dilakukan dengan benar dan penuh kesadaran.
Secara keseluruhan, puasa qadha Ramadhan menuntut kesungguhan dalam membaca niat, menjaga diri dari perbuatan yang membatalkan, dan menyelesaikan puasa sesuai kemampuan. Bila tidak mampu, fidyah menjadi alternatif yang sah. Kombinasi puasa qadha dengan puasa sunnah di hari Senin‑Kamis diperbolehkan, namun urutan utang puasa tetap menjadi prioritas bagi sebagian mazhab. Untuk ibu hamil dan menyusui, keputusan tergantung pada mazhab yang diikuti, dengan banyak ulama yang memberikan kemudahan. Dengan mengikuti pedoman ini, pelaksanaan puasa qadha Ramadhan dapat dilakukan secara sah dan penuh rasa tanggung jawab.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kabupaten Gowa Siapkan Sensus Ekonomi 2026 untuk Data Akurat
Bupati Gowa Wajib Ritel Menyediakan 30% Ruang UMKM
King Cobra 2m Masuk Kios Des Buae, Damkar Tangkap Dinas
Pemerintah Luncurkan Program Kesehatan Gratis di Kota Jakarta
Gempa 4.2 di Tahuna, Sangihe, Sulawesi Utara, 12 Juni 2026
Kebijakan Baru Pemerintah Kenaikan Harga Bahan Bakar Masa Depan
Berita Terbaru
BookCabin Fair 2026: Promo Tiket & Cashback di Surabaya
Jembatan Kaca Bromo Resmi Operasi, Sewa Lima Tahun
Zaki Ubaidillah Raih Kemenangan di Australian Open 2026
Chandra Asri dan UNTIRTA Luncurkan Program Jejak Asri
Delegasi Kamboja Kunjungi Gianyar, Pelajari Pengelolaan Sampah
DJBC Berhentikan Penyelundupan 8,26 Juta Rokok di Merak
