Tawaf Ifadah: Tahapan Penting bagi Haji 2026, Siap
Gambar atau konten salah?
Setiap orang yang ingin menunaikan ibadah haji atau umrah harus mengikuti rangkaian ritual yang telah ditetapkan. Salah satu ritual yang paling dikenal adalah tawaf, yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali.
Menurut buku “Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII” karya H Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, tawaf bukan sekadar berjalan‑jalan di sekitar Ka'bah. Ia memiliki prosedur tertentu dan harus dilaksanakan dengan niat dan kesucian hati.
Di antara berbagai jenis tawaf yang dapat dilakukan, terdapat lima kategori utama: tawaf qudum, tawaf wada, tawaf tahalul, tawaf sunah, dan tawaf ifadah. Masing‑masing memiliki tujuan dan waktu pelaksanaan yang berbeda.
Berbeda dengan tawaf qudum yang dilakukan sebelum wukuf di Arafah, tawaf ifadah adalah rukun haji yang wajib dilaksanakan setelah melempar jumrah. Pada tawaf ifadah, Ka'bah harus berada di sebelah kiri pelaku, dan pelaksanaan dimulai serta berakhir di Hajar Aswad.
Pelaksanaan tawaf ifadah memiliki konsekuensi penting. Jika seorang jemaah tidak melakukannya, maka semua ibadah lain yang telah dilakukan selama haji akan dianggap gugur. Oleh karena itu, tawaf ifadah menjadi titik krusial dalam rangkaian haji.
Waktu utama untuk melaksanakan tawaf ifadah adalah pada 10 Dzulhijjah 2026. Namun, pelaksanaan sebaiknya dilakukan sebelum hari-hari tasyriq, yaitu 11 Dzulhijjah 2026, 12 Dzulhijjah 2026, dan 13 Dzulhijjah 2026. Menyelesaikan tawaf ifadah pada hari-hari tersebut memberi kesempatan bagi jemaah untuk melanjutkan ibadah lain dengan tenang.
Untuk sahnya tawaf ifadah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, jemaah harus berada dalam keadaan ihram sebelum memulai. Kedua, tawaf ifadah harus dilakukan setelah wukuf di Arafah; jika tidak, tawaf harus diulang. Ketiga, niat harus diucapkan secara sadar di dalam hati. Keempat, Ka'bah harus berada di sebelah kiri pelaku. Kelima, dimulai dari arah Hajar Aswad yang terletak di salah satu pojok luar Ka'bah.
Selain syarat fisik, jemaah juga harus menjaga kebersihan diri dan berpakaian sesuai aturan syariat. Semua ketentuan ini dirancang agar ibadah tetap bersih dan penuh makna.
Hukum melaksanakan tawaf ifadah adalah fardu, artinya wajib. Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah dalam Al‑Quran, Surah Al‑Hajj ayat 29, yang menegaskan bahwa haji harus dilaksanakan dengan penuh kesungguhan dan rukun‑rukunnya.
Berikut langkah‑langkah tata cara tawaf ifadah yang harus diikuti:
1. Mulai dari Hajar Aswad dan ucapkan niat tawaf ifadah di hati.
2. Lakukan tujuh putaran mengelilingi Ka'bah.
3. Tiga putaran pertama dilakukan dengan langkah kecil atau lari kecil.
4. Empat putaran berikutnya berjalan dengan langkah biasa.
5. Saat mencapai rukun Yamani, sapu rukun tersebut. Jika tidak memungkinkan, angkat tangan ke arah rukun Yamani sambil mengucapkan “Bismillahi Allahu Akbar” tiga kali.
6. Setelah kembali ke Hajar Aswad, sapu atau cup telapak tangan sambil mengucapkan “Bismillahi Allahu Akbar” tiga kali.
Setelah tawaf ifadah, jemaah biasanya melaksanakan sai, yaitu berjalan atau berlari kecil antara bukit Shafa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali. Namun, kewajiban sai setelah tawaf ifadah bergantung pada jenis haji yang dilakukan.
Untuk Haji Tamattu’, sai wajib dilaksanakan setelah tawaf ifadah. Karena haji tamattu’ memisahkan ibadah umrah dan haji, maka sai yang sudah dilakukan pada saat kedatangan tidak cukup. Sai harus diulang sebagai bagian dari rukun haji.
Di sisi lain, bagi Haji Ifrad dan Qiran, sai tidak perlu diulang setelah tawaf ifadah jika sudah dilakukan setelah tawaf qudum atau tawaf kedatangan. Sai cukup satu kali sebagai rukun haji. Namun, jika saat tawaf qudum belum ada sai, maka sai menjadi wajib setelah tawaf ifadah.
Setelah menyelesaikan tawaf ifadah dan sai, jemaah harus melakukan tahalul, yaitu memotong atau mencukur rambut. Tahalul ini dikenal sebagai tahalul tsani. Potong rambut menandai berakhirnya status ihram, sehingga larangan-larangan ihram, termasuk larangan berhubungan suami-istri, menjadi tidak berlaku lagi.
Tanpa melakukan tahalul setelah tawaf ifadah dan sai, jemaah belum dianggap selesai melaksanakan rukun haji. Potong rambut menjadi penanda akhir ibadah, menandai transisi dari status ihram ke status biasa.
Secara keseluruhan, tawaf ifadah merupakan inti dari rukun haji. Ia menuntut kesiapan fisik, kebersihan, niat yang tulus, dan ketepatan waktu. Ketika semua syarat terpenuhi, tawaf ifadah menjadi bukti bahwa jemaah telah menunaikan salah satu kewajiban utama dalam ibadah haji. Setelah tawaf, sai, dan tahalul, jemaah dapat melanjutkan ibadah lain atau kembali ke kehidupan sehari‑hari dengan perasaan damai dan penuh syukur.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ratusan Monyet Ekor Panjang Turun ke Pasar, Cari Makan
Guru SD di Sidoarjo Naik Perahu Demi Mengajar saat Banjir Rob
Messi Geser Mbappe di Puncak Top Skor Piala Dunia
Penyebab Karhutla: dari Hal Sepele hingga Bencana
KAI Bantah Penguntit Penumpang Wanita di Supas adalah Pegawai
Banjir Rob Kalianak Semakin Parah, Warga Minta Dam Dibangun
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
