Teddy vs Sule: Persidangan Waris Bintang di PA Bandung
Gambar atau konten salah?
Perseteruan antara Teddy Pardiyana dan komedian Sule semakin memanas. Selain salin beradu bukti di Pengadilan Agama (PA) Bandung mengenai hak ahli waris Bintang, polemik keduanya juga tambah menegangkan setelah salah satu pihak mengungkit dugaan perselingkuhan.
Wati Trisnawati, pengacara Teddy, mengungkapkan hal tersebut langsung di sidang. Ia menegaskan bahwa kubu Sule dan keluarganya mengangkat tuduhan perselingkuhan sebelum Teddy menikahi almarhum Lina Jubaedah. “Jadi pas pihak termohon menyampaikan jawaban, itu sama sekali tidak membantah terkait bukti‑bukti yang kami lampirkan di perkara permohonan penetapan ahli waris ini. Termohon lebih ke bahwa Kang Teddy itu dulu katanya berselingkuh,” kata Wati pada Selasa, 21 April 2026.
Sule adalah mantan suami Lina Jubaedah, yang meninggal dunia pada 1 Januari 2020. Sebelum bercerai, rumah tangga keduanya memiliki empat anak: Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna. Setelah berpisah dengan Sule pada 31 Desember 2018, Lina menikah lagi dengan Teddy pada 1 Januari 2019. Dari pernikahan tersebut, Teddy dan Lina mengaruniakan seorang anak perempuan bernama Bintang.
Wati memastikan bahwa pihaknya telah menghadirkan dua saksi di persidangan mengenai hak ahli waris Bintang. Kedua saksi tersebut, kata Wati, menolak tuduhan perselingkuhan antara Teddy dan Lina. “Jadi saksi yang kami hadirkan ada dua orang, saksi termohon kan enggak ada. Jadi saksi yang kami hadirkan, yang kenal dengan Pak Teddy tahun 2015, itu memang tidak ada yang mengetahui bahwa Kang Teddy sama almarhum itu sebelum menikah atau dari masih posisi dalam perikatan pernikahan antara almarhum dan Kang Sule itu, enggak ada pernah selingkuh,” ungkapnya.
“Jadi lebih ke bahwa Kang Teddy sama almarhum itu pernah selingkuh dulu sebelum menikah, katanya. Tapi dari keterangan saksi yang kami hadirkan itu enggak ada yang mengetahui soal perselingkuhan,” tambahnya.
Selanjutnya, kubu Sule dan keluarganya juga menyebutkan bahwa Teddy pernah dipenjara. Namun, menurut Wati, tuduhan tersebut tidak relevan dengan perkara permohonan penetapan ahli waris Bintang. “Ya kalau itu kan tidak ada kaitannya dengan permohonan ahli waris. Iya itu enggak ada kaitannya. Jadi dalil‑dalil yang bantahan dari termohon itu, enggak ada kaitannya semua dengan permohonan sebetulnya,” ucapnya.
Wati menegaskan bahwa Teddy Pardiyana secara hukum Islam sudah sah ditetapkan sebagai ahli waris Lina Jubaedah. Pihaknya yakin Hakim PA Bandung akan mengabulkan permohonan tersebut. “Kalau Kang Teddy itu kan, melihat bukti‑bukti kayak buku nikah, terus akta lahir anak, kartu keluarga, akta kematian almarhum, terus penetapan di PA Cikarang, itu poin‑poin yang kami hadirkan sebagai bukti ya. Jadi kalau menurut hukum Islam sih sudah sepantasnya untuk dikabul, karena kan sudah ada kaitan hukum ya sebagai pewaris dan ahli waris,” katanya.
“Jadi kalau dari bukti‑bukti itu mah sudah cukup lah. Tidak ada lagi alasan untuk ditolak gitu. Dan satu lagi, ini kan bukan masalah objek waris ya. Ini hanya penetapan aja, kalau nanti ke objek waris, misalkan dia mau ada wasiat atau misalkan ada dugaan apalah, itu kan terserah. Yang pasti kalau ini kan hanya hubungan secara ahli waris saja dengan pewaris,” pungkasnya.
Secara keseluruhan, persidangan ini menyoroti ketegangan antara dua keluarga yang berseteru atas hak waris. Sementara tuduhan perselingkuhan dan masa lalu Teddy menjadi topik hangat, fakta yang diajukan oleh pengacara Wati menegaskan bahwa proses hukum akan tetap fokus pada bukti‑bukti sah yang mendukung klaim ahli waris Bintang. Dengan bukti‑bukti seperti akta nikah, akta kelahiran, kartu keluarga, dan dokumen kematian, pihak Teddy berharap keputusan hakim akan mengakui statusnya sebagai ahli waris. Keterlibatan saksi yang mendukung menambah kekuatan argumen, meski tuduhan dari pihak Sule tetap tidak berpengaruh pada inti perkara. Hasil akhir akan menegaskan apakah hak waris Bintang akan diakui secara resmi oleh pengadilan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Siapkan Rp52 Miliar Mesin Pengolah Sampah 151 Kelurahan Bandung
TPA Sarimukti Penuh, Zona 3 & 4 Diaktifkan Lagi Sekarang
Ayi Solehudin Terkapar 2,5 Tahun Hilang di Gunung Salak
Mengajar di Ponpes Cipasung: Santri Kuasai Konten Digital
Orang Tua Kritik Menu MBG Cibodas: Nugget, Anggur, Kedelai
Ika Sartika 50, Ditolak Lowongan Rumah Tangga di Ciamis
Berita Terbaru
Jonatan Christie Batalkan Alwi Farhan, Raih Papan Indonesia
Jadwal Salat Denpasar 05 Juni 2026: Subuh, Zuhur, Asar
Jakarta Menang di Short Course, Ade Jona Cita Olimpiade
BMKG Prediksi Cuaca Jawa Timur 5 Juni 2026: Variasi Tinggi
McDonald's Indonesia Gelar Kampanye FIFA World Cup 2026
ORADO Resmi Jadi Anggota KONI, Domino Menjadi Olahraga Nasional
Suporter AS Kekecewa: Tempat Duduk Piala Dunia 2026 Terbagi
Batam Siapkan Jalan & Landfill TPA Telaga Punggur, Rp45,45 M
