Tiga Pria Denda Rp 8 Juta Karena Membuang Sampah di Pandeglang

Dani L. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 116 dibaca
Bisik.id
Tiga Pria Denda Rp 8 Juta Karena Membuang Sampah di Pandeglang

Gambar atau konten salah?

Pengadilan Negeri Pandeglang menegakkan hukum dengan menjatuhkan denda Rp 8 juta kepada tiga pria yang terbukti membuang sampah sembarangan di bahu Jalan AMD Lintas Timur, Desa Kabayan, Pandeglang.

Ketiga pelaku, yaitu Hilman berusia 31 tahun, Hulman 33 tahun, dan Saripudin 53 tahun, tertangkap basah saat melakukan pembuangan sampah. Mereka sebelumnya terancam sanksi denda sebesar Rp 200 juta sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2008 tentang K3 (kebersihan, keindahan, dan ketertiban).

Menurut Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Massa Satpol‑PP Pandeglang, Ucu Sukarya, “Melanggar Perda No 4 tahun 2008 tentang K3 (kebersihan, keindahan, dan ketertiban) terancam sanksi Rp 200 juta.” Ucu menjelaskan bahwa kejadian itu terungkap melalui laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh pembuangan sampah sembarangan di wilayahnya. Dari laporan tersebut, Satpol‑PP dan warga berhasil menangkap tangan para pelaku. “Pas kejadian tertangkap tangan saat melakukan pembuangan sampah,” ujarnya pada 05 April 2026.

Setelah proses pengadilan tindak pidana ringan (tipiring) di PN Pandeglang, hakim memutuskan bahwa ketiga pria tersebut bersalah melanggar Perda No 4 tahun 2008 tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban lingkungan (K3) serta Perda No 4 tahun 2016 tentang pengelolaan sampah. Akibatnya, mereka dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 8 juta.

Kepala Satpol‑PP Pandeglang, Agus Salim Mursalin, mengingatkan pada 09 April 2026 bahwa putusan pengadilan ini merupakan peringatan bagi seluruh masyarakat Pandeglang. Ia menegaskan bahwa Satpol‑PP akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap warga yang tidak mengindahkan Perda. “Atas pelanggaran tersebut, hakim menjatuhkan sanksi pidana denda sebesar Rp 8 juta,” kata Agus. Ia menambahkan, “Putusan denda dari Hakim hari ini adalah peringatan bagi siapa saja yang masih menyepelekan kebersihan lingkungan. Pemda Pandeglang akan menindak tegas setiap pelanggar Perda tanpa terkecuali melalui jalur Sidang Yustisi.”

Kasus ini menegaskan bahwa peraturan lingkungan di Pandeglang ditegakkan secara konsisten, dan pelanggaran sembarangan dapat berakibat pada sanksi finansial yang signifikan. Masyarakat diingatkan untuk menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan agar tidak menambah beban hukum bagi diri sendiri maupun komunitas.

Pengadilan Negeri PandeglangDenda Rp 8 jutaSampah sembaranganSatpol-PP PandeglangPerda No 4 tahun 2008 K3Perda No 4 tahun 2016 pengelolaan sampahKebersihan lingkunganPelanggaran Perda

Komentar

Memuat komentar...