Tiga Provinsi Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Dian P. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 140 dibaca
Bisik.id
Tiga Provinsi Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Gambar atau konten salah?

Sejumlah provinsi di Indonesia masih mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada Mei 2026. Program ini berbeda-beda, mulai dari potongan tarif Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan tunggakan, hingga pembayaran hanya di tahun berjalan.

Bali memulai pemutihan pada 05 Januari 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur pengurangan pokok PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor. Kendaraan berkapasitas sampai dengan 200 cc mendapat potongan PKB 8 %, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapat potongan 9 %. Bagi wajib pajak yang sudah membayar pajak tanpa tunggakan, ada tambahan potongan: 10 % untuk kendaraan 200 cc atau kurang, dan 5 % untuk kendaraan di atas 200 cc.

Bengkulu melaksanakan pemutihan di seluruh wilayah provinsi. Menurut akun Instagram Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, program ini mencakup pembebasan denda, tunggakan, dan pembayaran pajak hanya satu tahun berjalan. Program ini hanya digelar sekali selama masa jabatan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan. Pemutihan berlangsung dari 01 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026. Helmi menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat. “Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali,” ujar Helmi seperti dikutip situs resmi Pemprov Bengkulu.

Jawa Tengah menawarkan kemudahan melalui program yang dipublikasikan di Instagram Bapenda Jateng. Program ini dimulai pada 01 Februari 2026 dan berakhir pada 31 Desember 2026. Berikut rincian program:

  • Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 %.
  • Sanksi administratif mengikuti pengenaan PKB sesuai pengurangan 5 %.
  • Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administratif untuk masa pajak mulai 05 Januari 2025.
  • Pengurangan Pokok, Sanksi Administrasi, dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada kendaraan yang melakukan pembayaran pajak.

Program ini diharapkan memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dengan lebih ringan dan tertib administrasi, seperti yang tertulis di akun Instagram Bapenda Jateng.

Secara umum, pemutihan pajak kendaraan bertujuan memudahkan pemilik kendaraan dalam melunasi kewajiban pajak. PKB adalah pajak utama yang dikenakan setiap tahun, dan tunggakan adalah sisa pembayaran pajak dari tahun sebelumnya. Dengan potongan atau pembebasan, beban pajak menjadi lebih ringan, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Dengan adanya tiga provinsi yang menggelar pemutihan ini, masyarakat di wilayah tersebut dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum batas waktu berakhir. Program ini juga mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk menanggapi kebutuhan masyarakat dalam mengelola kewajiban pajak kendaraan.

pemutihan pajak kendaraanPKBpotongan tarifbea balik namaBaliBengkuluJawa Tengah

Komentar

Memuat komentar...