TikTok Hapus 1 Juta Akun Anak, Menjadi Platform Pertama
Gambar atau konten salah?
TikTok resmi bergabung dalam gerakan perlindungan anak digital di Indonesia. Pada 10 April 2026, platform asal China itu telah menonaktifkan hampir satu juta akun pengguna berusia di bawah 16 tahun. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan perkembangan ini dalam keterangan pers pada 14 April 2026. Ia menegaskan bahwa penilaian kepatuhan platform dilakukan secara objektif dan adil, berdasarkan langkah konkret dan bukan sekadar komitmen di atas kertas.
“Kami bersuka cita bahwa hari ini pemerintah dapat menyampaikan apresiasi kepada TikTok yang sudah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama untuk perlindungan anak-anak, khususnya di Indonesia,” kata Meutya di Kantor Komdigi pada 14 April 2026.
Berikut bukti kepatuhan TikTok terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) dan peraturan turunannya:
- Menyampaikan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia terkait pelaksanaan PP Tunas dan peraturan menteri turunannya.
- Mempublikasikan batas usia minimum pengguna 16 tahun di halaman pusat bantuan (help center) platform, disertai komitmen untuk memperbarui laporan pelaksanaannya secara berkala.
- Menonaktifkan akun anak berusia di bawah 16 tahun untuk pengguna Indonesia, terhitung per 10 April 2026. Ini menjadikan TikTok sebagai platform pertama yang secara proaktif melaporkan angka takedown akun kepada pemerintah.
Data 780 ribu akun tersebut merupakan angka per 10 April. Jika dihitung dari rata-rata takedown harian, pemerintah memperkirakan jumlah akun yang telah dinonaktifkan sudah mendekati 1 juta akun hingga hari ini, kata Meutya.
Prestasi TikTok ini diharapkan menjadi preseden bagi platform lain. “Kalau ada satu platform yang sekarang sudah membuktikan bisa, yaitu TikTok, maka platform lainnya kita harapkan ikut mendukung,” tegas Meutya.
Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmen serius terhadap perlindungan anak digital. Langkah konkret TikTok menunjukkan bahwa regulasi dapat memacu perubahan positif di industri teknologi. Keputusan ini juga menandai tonggak penting dalam upaya melindungi generasi muda dari risiko penggunaan media sosial yang tidak sesuai usia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Fabiola Elizabeth Tersangka Penipuan Online Internasional
Paula Hurd & Bill Gates Bersinergi di Breakthrough Prize 2026
Praearcturus Gigas: Kalajengking Raksasa 1 Meter di Era Devon
Jack Ma di Moskow: Tantang Mahasiswa Hadapi Ketakutan
Satria-1 Tambah 154 Titik Akses Sangihe-Sitaro, 50‑150 Mbps
Kaspersky: Phishing QR Teks ASCII Menambah Serangan 5x
Berita Terbaru
Surabaya Target 250 Medali Emas Porprov Jatim 2027
Hanya 8 Tim Piala Dunia 2026 Punya Pemain Lokal, 310 Luar Negeri
SPMB Jakarta 2026: Daftar Sekolah dengan Skor UTBK 2022
KAI Butuh Rp1,2 Triliun & 8.000 Petugas Perlintasan Sebidang
Dolar AS Beruat Rp 18.000, Rupiah Terdampak Kuat Pada Hari
PPPK Boleh Dapat Gaji ke-13 2026, Besar Sesuai Masa Kerja
SIM Baru Kini Verifikasi Wajah, Mulai 1 Juli 2026 Indonesia
Pria 65 Tahun di Klampok Lor Berhenti Hidup, Kembali Mati
