TikTok Suspend Akun 1 Juta Pengguna di Indonesia 2026
Gambar atau konten salah?
Sabtu, 25 April 2026, banyak pengguna TikTok di Indonesia mengeluhkan akun mereka tiba‑tiba ditangguhkan. Laporan ini menyebar luas di berbagai media sosial, menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan pengguna.
Para pengguna yang terdampak biasanya menerima notifikasi berupa pop‑up peringatan dari TikTok. Dalam pesan tersebut, platform memberi tahu bahwa akun mereka akan dihapus dalam jangka waktu tertentu. Salah satu isi notifikasi yang beredar berbunyi:
"Akun Anda akan dihapus pada 23 August 2026. Akun Anda telah diblokir karena usia Anda sepertinya belum memenuhi syarat untuk menggunakan TikTok. Akun Anda akan segera dihapus pada tanggal tersebut. Jika ini adalah kekeliruan dan Anda telah berusia minimal 14 tahun, Anda dapat mengajukan banding sebelum tanggal 16 August 2026. Anda dapat mengunduh data Anda sebelum 16 August 2026."
Di bagian bawah notifikasi tersebut, tersedia opsi Banding bagi pengguna yang merasa terjadi kesalahan. Setelah opsi ini dipilih, pengguna akan diminta melakukan verifikasi usia melalui beberapa metode yang disediakan.
Tiga pilihan verifikasi yang ditawarkan TikTok adalah:
- Facial Age Estimation (estimasi usia melalui wajah)
- Selfie dengan identitas resmi (ID)
- Otorisasi kartu kredit (Credit Card Authorization)
Upaya untuk mengonfirmasi langsung ke pihak TikTok Indonesia terkait gelombang penangguhan akun ini belum mendapat respons resmi. Hanya sampai saat ini, tidak ada pernyataan resmi yang disampaikan oleh pihak TikTok.
Di X.com, banyak pengguna TikTok menjerit karena akun mereka ditangguhkan padahal usia mereka lebih dari 16 tahun. Beberapa contoh keluhan tersebut dapat ditemukan di berbagai postingan.
PP Tunas TikTok menjadi platform pertama yang secara proaktif menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun sejak 10 April 2026. Hingga tanggal tersebut, sudah sekitar 780 ribu akun yang ditakedown, dan pemerintah memperkirakan jumlahnya kini mendekati 1 juta akun berdasarkan rata‑rata penonaktifan harian.
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah TikTok dalam keterangan pers di Kantor Komdigi, Selasa (14 April 2026). “Kami bersuka cita bahwa hari ini pemerintah dapat menyampaikan apresiasi kepada TikTok yang sudah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama untuk perlindungan anak‑anak, khususnya di Indonesia,” ujar Meutya.
Meutya menegaskan bahwa penilaian kepatuhan platform dilakukan secara objektif dan adil, berdasarkan langkah konkret bukan sekadar komitmen di atas kertas. TikTok dinilai telah memenuhi beberapa indikator penting sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) beserta aturan turunannya. Indikator kepatuhan tersebut meliputi:
- Menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia terkait pelaksanaan PP Tunas dan peraturan menteri turunannya.
- Mempublikasikan batas usia minimum pengguna 16 tahun di halaman pusat bantuan (help center) platform, disertai komitmen memperbarui laporan pelaksanaannya secara berkala.
- Menonaktifkan akun anak berusia di bawah 16 tahun untuk pengguna Indonesia per 10 April 2026. TikTok menjadi platform pertama yang secara proaktif melaporkan angka takedown akun kepada pemerintah.
Data 780 ribu akun itu merupakan angka per 10 April. Jika dihitung dari rata‑rata take‑down harian, pemerintah memperkirakan jumlah akun yang telah dinonaktifkan sudah mendekati 1 juta akun hingga hari ini, jelas Meutya.
Menkomdigi berharap pencapaian TikTok ini menjadi preseden positif bagi platform digital lain. “Kalau ada satu platform yang sekarang sudah membuktikan bisa, yaitu TikTok, maka platform lainnya kita harapkan ikut mendukung,” tegasnya.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya mekanisme verifikasi usia yang akurat di platform media sosial. Ketidaksesuaian antara usia pengguna dan batasan usia yang ditetapkan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna yang sudah memenuhi syarat. Selain itu, langkah proaktif TikTok dalam menegakkan kebijakan perlindungan anak dapat menjadi contoh bagi perusahaan teknologi lainnya dalam mengelola konten dan data pengguna. Dengan adanya regulasi dan kepatuhan yang jelas, diharapkan perlindungan anak di dunia digital dapat terwujud secara lebih konsisten dan efektif.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Google Ungkap Cara Jitu Kendalikan Biaya Token AI
Logitech Rilis Kamera AI yang 'Hilang' untuk Ruang Rapat
Iran Eksploitasi Celah SS7 untuk Lacak Tentara AS
Prediksi Final Piala Dunia 2026 Viral, Netizen Curiga
Cyber Breaker Season 3: Peserta Melonjak ke 916
Piala Dunia 2026: 48 Tim, Tiga Negara, Hadiah Fantastis
